Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Makassar Copot Baliho

BREAKING NEWS: Ganggu Estetika Kota, Pemkot Makassar Bersih-bersih Jalan, 500 Baliho Dicabut

Dari pantauan Tribun Timur, terlihat dua mobil truk digunakan oleh Pemkot Makassar untuk mengangkat baliho yang ada.

|
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM / RENALDI
Pemerintah Kota Makassar menertibkan baliho dan spanduk yang bertebaran di sepanjang jalan Andi Pangerang Pettarani, Kota Makassar    

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menertibkan sejumlah baliho dan spanduk yang bertebaran di jalan.

Tak tanggung-tanggung, mereka menertibkan setidaknya 500 lebih alat peraga kampanye yang bertebaran di sepanjang ruas jalan.

Penertiban itu dilakukan disetiap jalan nasional dan jalan provinsi yang ada.

Dari pantauan Tribun Timur, terlihat dua mobil truk digunakan oleh Pemkot Makassar untuk mengangkat baliho yang ada.

Kepala Bapenda Makassar Firman Pagarra mengatakan, sudah melakukan sosialisasi kepada pihak lain termasuk para Paratai yang ada.

"Jadi kami sudah memberikan batasan untuk menertibkan sendiri baliho dan papan reklamenya," katanya saat dihubungi, Selasa (24/10/23).

Karena himbauan mereka kurang didengar, maka Pemkot Makassar melakukan pembersihan baliho sepanjang jalan protokol.

"Sehingga ada beberapa titik yang tidak ditertibkan akhirnya kami coba menertibkan ruas-ruas yang dilarang," ungkapnya.

Adapun jalan yang dimaksud adalah, beberapa ruas jalan nasional dan jalan provinsi yang sudah di lakukan pembersihan.

"Seperti ruas jalan protokol ataupun di pohon itu yang kami tertipkan di seluruh kecamatan," tambah Firman

Bahkan, sepanjang pembersihan tersebut, kata Firman, Pemkot Makassar mendapatkan ada sekitar 500 lebih baliho yang sudah ditertibkan.

"Saya tidak tau jumlahnya intinya ada sekitar 500an titik baliho reklame yang kami tertibkan," jelasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved