Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik Pasar Butung

BREAKING NEWS: Pasar Butung Memanas Lagi, Pedagang Teriak-teriak di Depan Pejabat Pemkot Makassar

Pemerintah Kota Makassar bersama Perumda Pasar Makassar Raya melakukan sosialisasi kepengelolaan kepada pedagang Pasar Butung Makassar

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Ari Maryadi
Siti Aminah/Tribun-Timur.com
Pedagang teriak-teriak di depan pemerintah Kota Makassar bersama Perumda Pasar Makassar Raya turun melakukan sosialisasi kepengelolaan kepada pedagang di Pasar Grosir Butung, Jl Butung Makassar, Selasa (24/10/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pasar Butung Makassar memanas lagi.

Sejumlah pedagang teriak-teriak di hadapan pejabat Pemerintah Kota Makassar bersama Perumda Pasar Makassar Raya.

Sejatinya Pemerintah Kota Makassar bersama Perumda Pasar Makassar Raya turun melakukan sosialisasi kepengelolaan kepada pedagang di Pasar Grosir Butung, Jl Butung Makassar, Selasa (24/10/2023).

Sosialisasi dilakukan untuk meyakinkan pedagang bahwa Pasar Butung kini dikelola oleh PD Pasar Makassar Raya.

Namun petugas disambut teriakan oleh pedagang.

Pengelola lama dalam hal ini Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta tidak berhak untuk menguasai atau mengelola pasar butung.

Sosialisasi ini dipimpin oleh Basan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Bagian Hukum, Satpol PP dan beberapa OPD terkait lainnya.

Sosialiasi dimulai dari lantai basement hingga lantai 4 Pasar Butung.

Perwakilan Bagian Hukum Kota Makassar, Daniati menjelaskan kajian hukum terkait perkara pengelolaan Pasar Butung.

Ia menegaskan, bahwa sengketa hukum yabg terjadi di Pasar Butung bukan sengketa kepemilikan hak karena pasar butung aset pemerintah.  

Bahwa untuk pemanfaatan aset Pemkot Makassar INCASU Pasar Butung sepenuhnya menjadi tanggung jawab PD Pasar Makassar Raya, Karena Perjanjian Nomor 511.2/16/S.Perja/Um tertanggal 16 November 1998 Antara Pemerintah Kota Makassar yang saat itu bernama Kota Madya Ujung Pandang dengan PT. LA TUNRUNG L&K, telah terjadi Pemutusan Kerja Sama dan PT LA TUNRUNG telah menyerahkan Pengelolaan Pasar Butung Kepada Pemerintah Kota Makassar melalui PD Pasar Makassar Raya.

"Bahwa dengan telah terjadinya Pemutusan Kerjasama antara Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya dan PT. Haji Latunrung maka pengelolaan Pasar Butung secara penuh
menjadi tanggung jawab PD Pasar Makassar Raya," tegasnya 

Lanjut Daniati, Koperasi Bina Duta dan pihak-pihak lainnya tidak berhak lagi terhadap Pengelolaan Pasar Butung.

"Siapapun yang mengatasnamakan Koperasi Bina Duta tidak mempunyai Dasar Hukum dan Legal Standing untuk Pengelolaan Pasar Butung," tegasnya lagi.

Kronologi Pengelolaan Pasar Butung

Tim Kuasa Hukum Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta menjelaskan kronologi pengelolaan Pasar Butung yang sekarang ini berpolemik.

Kuasa Hukum KSU Bina Duta mendatangi langsung Kantor Tribun Timur di Jl Cendrawasih, Selasa (10/10/2023).

Rombongan dipimpin oleh Tajuddin Rahman, beranggotakan Muhdar, Sukmawati Aris, Aburizal Tadjuddin, Y Suwandy Mardan, Muhammad Fityatul Kahfi, Hendra Firmansyah, dan M Nur Ichwansyah.

Kepada Tribun Timur, Tadjuddin Rahman menjelaskan, Perumda Pasar Makassar Raya telah melakukan penguasaan dan pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung pada Senin (2/10/2023) lalu.

Ia mengatakan, Perumda Pasar Makassar Raya telah melakukan tindakan tersebut dengan mengabaikan segala proses hukum perdata yang sedang berlangsung di peradilan.

"Perumda Pasar Makassar Raya telah menguasai dan mengambil alih pengelolaan Pusat Grosir Pasar Butung Makassar tanpa izin dan persetujuan klien kami selaku Pengelola Pusat Grosir Pasar Butung yang sah dan ahli waris Irsyad Doloking," ucapnya.

Kata Tadjuddin, kliennya adalah pengurus sah KSU Bina Duta berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dilaksanakan pada 24 Februari 2023 dan diketahui oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar.

Terkait upaya hukum perdata yaitu Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 83/Pdt.G/2019/PN. Mks Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 443/PDT/2019/PT. MKS, Tanggal 4 Februari 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3304 K/Pdt/2020, Tanggal 19 November 2020 Jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 1276 PK/Pdt/2022, Tanggal 30 Desember 2022.

Dikatakan belum dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar meskipun telah adanya Surat Aanmaning Nomor: 14 Eks/2023/PN. Mks.

Namun dengan adanya Upaya Perlawanan Eksekusi yang dilakukan oleh KSU Bina Duta pada Pengadilan Negeri Makassar Register Perkara Nomor: 165/Pdt.Bth/2023/PN. Mks.

Yang sampai saat ini masih sementara proses dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kronologi pengelolaannya kata Tadjuddin, pada tahun 1998 telah ditandatangani perjanjian kerjasama bersyarat antara Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang dengan PT Haji La Tunrung L&K tentang Pembangunan, Pengoperasian dan Pengelolaan Pusat Pasar Grosir Butung.

Selanjutnya Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang menerbitkan Keputusan Surat Keputusan Nomor: 534/S.KEP/511.2.1998 tentang Peremajaan dan Pembangunan Pasar Butung Ujung Pandang dengan cara penyertaan modal daerah pada pihak ketiga.

Lalu pada tahun 1998 perjanjian kerjasama antara PT Haji La Tunrung L&K dengan KSU Bina Duta tanggal 31 Juli 1998 Tentang Pengelolaan Pasar Butung Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang.

"Selanjutnya dibuatkan Akta Kuasa Menjual Nomor: 49 Tanggal 16 Mei 2000, yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Kota Makassar Susanto Wibowo serta Addendum Perjanjian Kerjasama Antara PT. Haji La Tunrung L&K dengan Pengurus KSU Bina Duta," jelasnya.

Tadjuddin menyimpulkan, atas dasar diatas, yang mempunyai hak untuk melakukan pengelolaan Pusat Grosir Pasar Butung Makassar adalah koperasi KSU Bina Duta.

Kemudian, tahun 2012 juga telah dibuat Addendum atas Perjanjian kerjasama Nomo: 511.2/16/s.Perja/UM pada 16 Nopember 1998 tentang peremajaan dan pengembangan serta pengelolaan pasar butung kotamadya daerah Tingkat II Ujung Pandang antara Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya Kota Makassar dengan PT Haji La Tunrung L & K Nomor: 511.2/106/III/S. Perja/PD.Psr/2012, Nomor: XXII/006/LK Tanggal 16 Maret 2012.

Untuk itu, Tadjuddin Rahman Law Firm dan MUHDAR MS, SH & ASSOCIATES menyatakan sikap bahwa sebelum ada pelaksanaan eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Makassar, PD Pasar tidak berhak untuk melakukan pengelolaan dan menduduki Pasar Butung.

"Kami berharap pihak aparat penegak hukum bersikap netral dan tidak memihak, karena yang berhak melakukan pengelolaan terhadap pasar butung adalah KSU Bina Duta," tutupnya.

Polisi Jaga Pasar Butung

Ratusan personel gabungan dikerahkan menjaga Pasar Butung, Makassar, Selasa (3/10/2023) malam.

Pantauan pukul 21.13 Wita, personel gabungan dipimpin Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto.

Personel gabungan terdiri anggota Polres Pelabuhan Makassar, Polda Sulsel, Brimob Polda Sulsel, dan Satpol PP Makassar.

Disiagakan juga kendaraan taktis pengurai massa.

"Dari Polres Pelabuhan sekitar 200 orang, Polda Sulsel 100 orang, Brimob 60 orang dan Satpol PP 60 orang," kata AKBP Yudi Frianto.

Pengerahan pasukan gabungan, lanjut Yudi, untuk mengantisipasi adanya upaya paksa dari kelompok tertentu yang ingin menduduki pasar grosir terbesar di Indonesia timur itu.

"Diperkirakan ada massa yang akan menduduki Pasar Butung sehingga kami melakukan antisipasi," sambungnya.

Penjagaan ketat dilakukan karena pada Selasa subuh, sekitar pukul 05.00 Wita, terjadi bentrok di depan Pasar Butung.

Berawal saat sekelompok orang tak dikenal menyerang petugas PD Pasar Makassar dan Satpol PP yang berjaga di Pasar Butung.

Bentrokan ini imbas dari keputusan Pemkot Makassar melalui PD Pasar Makassar Raya mengambil paksa pengelolaan Pasar Butung dari KSU Bina Duta.

Sehari setelah mengambil paksa pengelolaan Pasar Butung, PD Pasar yang kini bernama Perumda Pasar Makassar Raya melakukan aksi 'tutup mulut' terhadap media.

Direktur Perumda Pasar Makassar Raya, Ichsan Abduh, mendadak tidak bisa ditemui.

Ia tak merespon telepon setelah berkali-kali dihubungi Tribun.

Ia juga tidak terlihat di Pasar Butung saat sejumlah wartawan berada di sana sekira pukul 11.00 Wita hingga 13.00 Wita.

Direksi lainnya hingga humas Perumda Pasar juga enggan memberi komentar saat hendak diwawancara.

"Ke infokom saja kalau wawancara soal ini, kami sudah koordinasi sama kepala dinasnya," ucap Direktur Keuangan Perumda Pasar Makassar Syamsul Bahri saat ditemui di Pasar Butung.

"Pak Dirut terganggu kesehatannya," sambungnya.

Pedagang Khawatir Pasar Butung Dibakar

Orang tak dikenal (OTK) menyerang petugas PD Pasar Makassar Raya dan anggota Satpol PP yang berjaga di Pasar Butung, Jl Butung, Kecamatan Wajo, Makassar, Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 05.00 Wita.

Berawal saat OTK menggeber-geber motor di depan pasar.

Kedua pihak kemudian saling memprovokasi dan berakhir saling lempar batu selama sekira satu jam.

Bentrokan baru berhenti setelah personil Polres Pelabuhan tiba di lokasi dan menenangkan kedua kubu.

Diduga, para penyerang dari kelompok pendukung Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta yang tidak terima pengelolaan Pasar Butung diambil paksa oleh PD Pasar Makassar Raya pada Senin (2/9/2023) lalu.

Mendengar kabar bentrokan ini, ratusan pedagang Pasar Butung memutuskan membawa pulang barang dagangannya.

Pedagang khawatir, bentrokan akan berlanjut dan bisa saja terjadi aksi pembakaran pasar grosir pakaian terbesar dan termurah di Indonesia timur itu.

"Barang-barang kita amankan, jangan sampai ada kebakaran," kata seorang pedagang yang menolak menyebut namanya, Selasa (3/10/2023).

Selain khawatir bentrokan berlanjut, sebagian besar pedagang memutuskan tutup sementara karena alasan sepi pengunjung.

“Kalau sehari tidak menjual, saya kehilangan omzet Rp3 sampai Rp4 juta. Saya (omzet) cukup kecil, kalau (pedagang) yang besar-besar, puluhan juta kerugiannya, siapa mau tutupi," jelasnya.

Dia menilai Pemkot Makassar telah menggunakan cara premanisme dalam mengambil alih pengelolaan Pasar Butung.

"Mereka pakai cara premanisme, harusnya kan tidak perlu begitu,"ujarnya.

Hal sama dikatakan Hj Reni. Pedagang pakaian ini mengaku sudah menutup tokonya sejak Senin siang usai keributan dalam proses pengambil alihan pengelolaan Pasar Butung.

Menurut Hj Reni, mereka diliputi rasa was-was pascapengambil alihan pengelolaan Pasar Butung.

Pedagang khawatir bentrok antara pendukung pengelola lama dan petugas PD Parkir Makassar Raya berlanjut.

Pedagang, lanjutnya, bagai peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Tanpa adanya keributan terkait pengelolaan, Pasar Butung sudah sepi sejak beberapa bulan terakhir.

“Belakangan ini sudah sepi karena maraknya jualan online. Adanya keributan karena pengelolaan pasar ini, pengunjung tentu makin sepi karena mereka takut datang,” katanya.

Dia berharap, polemik pengelolaan Pasar Butung segera berakhir agar pedagang kembali berjualan dengan tenang.

"Intinya kami mau berdagang, menjual dengan nyaman dan aman," harapnya.

Pantauan Tribun, Selasa (3/10/2023), masih ada beberapa los yang tetap buka.

Sementara di area parkir dan pintu masuk Pasar Butung, terlihat puluhan polisi dan Satpol PP Kota Makassar berjaga.

Ambil Paksa

Pada Senin (2/9/2023), Pemkot Makassar melalui PD Pasar Makassar Raya mengambil paksa pengelolaan Pasar Butung dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta.

Dikawal ratusan personel Satpol PP dan Polres Pelabuhan, PD Pasar Makassar Raya memasuki area pasar dengan membuka paksa pagar.

Aksi ini diwarnai aksi saling dorong antara petugas PD Pasar dengan pendukung KSU Bina Duta.

Suasana makin tegang saat seseorang dari kelompok pendukung KSU Bina Duta meneriaki staf PD Pasar ‘pencuri, pencuri’.

Namun, keadaan tidak sampai bentrok karena segera dilerai oleh aparat kepolisian.

Konsultan PD Pasar Makassar Raya, Karnawan, mengatakan pengambil alihan pengelolaan Pasar Butung dari KSU Bina Duta merupakan upaya Pemkot Makassar untuk mengamankan aset negara.

Apalagi, pengelolaan Pasar Butung sangat semrawut setelah mencuatnya kasus korupsi uang setoran di pasar grosir terbesar di Kawasan Timur Indonesia (KTI) itu.

Terkait kasus korupsi itu, pimpinan KSU Bina Duta, Andri Yusuf telah divonis 8 tahun penjara.

Dia terbukti melakukan korupsi uang jasa Pasar Butung senilai Rp26,2 miliar yang seharusnya disetor ke Pemkot Makassar.

"Dengan adanya kesemerawutan pengelolaan Pasar Butung, maka Pemkot Makassar melalui Perumda Pasar Raya mengambil alih pengelolaan Pasar Butung untuk menghindari kerugian lebih banyak lagi," tegas Karnawan.

Dia menjelaskan, Pasar Butung merupakan aset Pemkot Makassar yang dikerjasamakan melalui PD Pasar Makassar Raya dengan PT Haji La Tunrung L & K dengan Nomor: 511.2/16/3/S.PERJA/PD.PSR/UM, pada 16 November 1998 lalu.

Namun perjanjian kerja sama tersebut diputus sepihak oleh PD Pasar Makassar Raya melalui Surat Nomor: 511.2/314/PD.PSR/IV 2019 tertanggal 23 April 2023.

"Kita sudah menyurat beberapa kali tapi tidak digubris pihak pengurus (KSU Bina Duta) sehingga surat ketiga itu kita melakukan pemutusan sepihak karena ada pembayaran jasa yang tidak disetorkan ke PD Pasar," ujar Karnawan. 

"Berdasarkan Perda Nomor 4/2021, Perumda Pasar Makassar Raya mengambil alih pengelolaan Pasar Butung agar tidak ada lagi kerugian yang lebih besar," tambah Karnawan.

Pengambil alihan pengelolaan Pasar Butung dari KSU Bina Duta, juga berdasarkan Surat Perintah Penyegelan Kantor KSU Bina Duta oleh Kejari Makassar pada November 2022 lalu.

"Kemarin kantor pengurus (KSU Bina Duta) disegel oleh kejaksaan. Jadi kita masuk setelah segel tersebut dibuka kembali oleh pihak kejaksaan. Jadi apa yang kita lakukan ini betul-betul berdasarkan surat edaran," tegasnya.

Usai pengambil alihan pengelolaan ini, kata Karnawan, segala bentuk pengelolaan KSU Bina Duta dan tagihan jasa produksi pedagang Pasar Butung dialihkan ke PD Pasar Makassar Raya.

Direktur Umum Perumda Pasar Makassar Raya, Ichsan Abduh, mengemukakan permasalahan utama dalam kasus ini adalah pemberian kewenangan pengelolaan kepada KSU Bina Duta oleh pengelola pertama, PT Latunrung, tanpa adanya dasar hukum yang jelas. 

Pemkot dan KSU Bina Duta tidak pernah membangun Memorandum of Understanding (MoU) terkait pengelolaan pasar ini.

Pemkot, katanya, berusaha untuk mengembalikan hak pemerintah dan menertibkan aset yang telah habis masa kontraknya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved