Gibran Cawapres Prabowo Subianto
Pertimbangan MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres, Permohonan Tidak Beralasan
"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima.
TRIBUN-TIMUR.COM - Alasan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan batas maksimal syarat sebagai capres-cawapres di pemilihan presiden.
MK menyatakan menolak permohonan pemohon yang menguji materiil norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang batas maksimal syarat sebagai capres-cawapres.
"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima.
Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman, membaca amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Dalam konklusinya, MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum, serta telah kehilangan objek materi yang dimohonkan.
Adapun pada perkara nomor 102/PUU-XXI/2023, pemohon menuangkan dalil bahwa seorang presiden dan wakil presiden harus mampu secara rohani dan jasmani sebagaimana disebutkan Pasal 6 ayat (1) UUD 1945.
Pemohon menyebut punya hak konstitusional untuk memiliki presiden dan wakil presiden yang produktif, energik dan sehat.
Jika presiden terpilih berusia lebih dari 70 tahun, pemohon menyebut hal itu merugikan pemohon secara konstitusional.
MK menjawab dengan menggunakan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang juga menyoal batas usia minimal untuk maju capres-cawapres.
MK menyatakan bahwa objek permohonan yang dimohonkan pemohon dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017, telah memiliki pemaknaan baru sejak putusan 90/PUU-XXI/2023 diucapkan. Sehingga pemohon dinyatakan telah kehilangan objek gugatannya.
"Dalil para pemohon berkaitan dengan pengujian inkonstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah telah kehilangan objek," Hakim Konstitusi Daniel Yusmic.
Selengkapnya, berikut lima perkara yang akan dibacakan MK hari ini yang dirangkum Tribunnews.com:
1. Perkara 102/PUU-XXI/2023
Dikutip dari Kompas.com, perkara ini diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat.
Dalam perkara itu mereka mengajukan dua petitum.
Gibran Dijadwalkan Lepas Peserta Jalan Santai Perayaan Sumpah Pemuda di Makassar |
![]() |
---|
Usai Ditetapkan Cawapres Pendamping Prabowo, Gibran ke Makassar Peringati Hari Sumpah Pemuda |
![]() |
---|
Profil dan Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka, Dulu Enggan Berpolitik Kini Jadi Cawapres Prabowo |
![]() |
---|
Ada Jokowi di Belakang Gibran Bikin Danny Pomanto Kian Tertantang Menangkan Ganjar di Sulsel |
![]() |
---|
Danny Pomanto Akui Gibran Rakabuming Raka Cawapres Prabowo Ganggu Suara Ganjar Pranowo di Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.