Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Delik Kampanye di Tempat Pendidikan

Sudah ada dua pasangan calon yang mendaftar, dari koalisi perubahan (Anies Baswedan-Muhaimin) dan juga dari koalisi PDIP (Ganjar-Mahfud).

Penulis: CitizenReporter | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Amir Ilyas Guru Besar Ilmu Hukum Unhas 

Oleh: Amir Ilyas Guru Besar Ilmu Hukum Unhas

PENDAFTARAN Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden mulai dibuka oleh KPU RI pada Kamis 19 Oktober kemarin, yang sedianya akan berakhir pada Rabu  25 Oktober esok lusa.

Sudah ada dua pasangan calon yang mendaftar, dari koalisi perubahan (Anies Baswedan-Muhaimin) dan juga dari koalisi PDIP (Ganjar-Mahfud).

Tinggal satu Paslon lagi yang ditunggu-tunggu oleh publik, yaitu apakah koalisi indonesia maju akan mendorong Prabowo-Gibran.

Setelah pendaftaran pasangan calon ini yang kemudian akan melalui masa verifikasi hingga penetapan.

Dan setelah itu, tentunya masuk pada fase paling krusial, masa-masa kampanye pemilu yang akan berlangsung dari 28 November 2023 sd 10 Februari 2024.

Satu hal yang unik untuk Pemilu 2024, selain MK kemarin baru-baru mengeluarkan putusan kontroversial yang melegalkan syarat usia bagi Capres dan Cawapres di bawah usia 40 tahun sepanjang pernah/sedang menjabat pada jabatan yang dipilih, termasuk kepala daerah.

Ada juga putusan MK sebelumnya yang dapat dikatakan sebagai pembeda dari Pemilu 2019 sebelumnya.

Dengan berdasarkan Putusan MK No. 65/PUU-XXI/2023 atas pengujian materil Pasal 280 ayat 1 huruf h UU No. 7/2017 tentang Pemilu.

MK pada pokoknya mengubah syarat dan tatacara pelaksanaan kampanye baik itu yang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

(1) MK sama sekali tidak membolehkan ada kegiatan kampanye di tempat ibadah.

Padahal dahulunya (pemilu 2019) dibolehkan sepanjang ada undangan pihak penanggung jawab dari tempat kegiatan kampanye tersebut, di rumah-rumah ibadah, dan pelaksana kampanye hadir tanpa atribut kampanye.

(2) MK mengubah syarat untuk pelaksanaan kampanye yang menggunakan fasilitas pemerintah dan yang dilaksanakan di tempat pendidikan, dari yang dahulunya dibolehkan kalau ada undangan dari masing-masing pihak penanggung jawab, menjadi ada izin dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan.

Berikut MK tetap mempertahkan di kedua tempat tersebut (fasilitas pemerintan dan tempat pendidikan) pelaksanaan kampanyenya tidak boleh membawa atribut kampanye.

Persyaratan pelaksanaan kampanye sebagaimana yang dituangkan oleh MK dalam Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 tentunya berkonsekuensi pada standardisasi terpenuhi tidaknya delik atau tindak pidana kampanye di tempat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved