Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Delik Kampanye di Tempat Pendidikan

Sudah ada dua pasangan calon yang mendaftar, dari koalisi perubahan (Anies Baswedan-Muhaimin) dan juga dari koalisi PDIP (Ganjar-Mahfud).

Penulis: CitizenReporter | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Amir Ilyas Guru Besar Ilmu Hukum Unhas 

Kendatipun dalam UU Pemilu sesungguhnya terdapat kontradiksi norma tentang kriminalisasi delik kampanye di tempat pendidikan.

Pada Pasal 280 ayat 4 UU Pemilu, kampanye di tempat pendidikan tidak dikualifikasi sebagai tindak pidana, namun tiba-tiba pada Pasal 521 UU Pemilu, dirumuskan sebagai tindak pidana pemilu.

Namun terlepas dari itu semua, UU Pemilu yang memang tidak merumuskan kriminalisasi pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan secara konkrit.

Maka, terpenuhi atau tidaknya kampanye di tempat pendidikan ini sebagai tindak pidana pemilu, berimplikasi pada apakah syarat-syarat pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan tidak dipenuhi oleh tim atau petugas kampanye.

Kalau mereka tidak ada izin dari pihak penanggung jawab tempat pendidikan, tentu akan terpenuhi sebagai tindak pidana kampanye di tempat pendidikan.

Kalau mereka melaksanakan kegiatan kampanye di tempat pendidikan, lalu membagi-bagi atau memasang atribut kampanye, maka akan terpenuhi pula sebagai tindak pidana kampanye.

Dispensasi kegiatan kampanye di tempat pendidikan  oleh KPU RI sudah menindaklanjuti Putusan MK No. 65/PUU-XXI/2023 dengan melakukan perubahan dan penambahan atas PKPU Kampanye (PKPU No. 15/2023 Juncto PKPU No. 20/2023).

Dalam PKPU No. 20/2023, telah dikonkritkan bahwa pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan.

Tempat pendidikan yang dimaksud, diantaranya: universitas, institut, sekolah tinggi, akademi, atau nama lain yang sejenis dengan itu.

Artinya, PKPU No. 20/2023 secara implisit tidak membenarkan kegiatan kampanye di sekolah-sekolah dasar, SMP, hingga SMA.

Pelaksanaan kegiatan kampanye di perguruan tinggi dengan tidak ada pembenaran kegiatan kampanye di tingkatan SD sd SMA, berdasarkan PKPU No. 20/2023 ini memang cukup beralasan hukum.

Saat yang sama dengan melalui Pasal 280 ayat 2 huruf k, tidak dibenarkannya kegiatan kampanye terhadap warga negara yang tidak memiliki hak pilih.

Sebab rata-rata usia anak SD sd SMA, memang belum memiliki hak pilih, sehingga daripada memunculkan potensi tindak pidana pemilu baru, lebih baik tidak ada kegiatan kampanye di tempat-tempat demikian.

Hanya saja, dengan dibenarkannya kegiatan kampanye di perguruan tinggi sepanjang ada izin dari pihak penanggung jawab (Rektor pada Universitas dan Institut; Ketua pada Sekolah Tinggi, dan Direktur pada Politeknik, Akademi, dan Akademi Komunitas) terhadap petugas kampanye.

PKPU No. 20/2023 masih saja meninggalkan debat terpenuhi tidaknya tindak pidana pemilu, soal hal yang memungkinkan terlibatnya ASN sebagai peserta kampanye, kalau kampanye dilaksanakan pada tempat pendidikan, terutama di perguruan tinggi negeri yang sebagian besar dosen dan pegawai akademiknya berstatus ASN.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved