Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Oknum Polisi Rudapaksa Wanita

Rumah Dinas Pejabat Polda Sulsel Pernah Jadi Lokasi Bripda FA Rudapaksa Mantan Pacar

Bripda FA pernah merudapaksa mantan pacarnya inisial RM di rumah salah satu pejabat Polda Sulsel.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Muslimin Emba/Tribun-Timur.com
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat merilis kasus itu di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10/2023) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aksi rudapaksa atau persetubuhan oknum polisi berinisial Bripda FA terhadap mantan pacarnya inisial RM rupanya pernah dilakukan di rumah salah satu pejabat Polda Sulsel.

Hal itu dibenarkan Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham saat merilis kasus itu di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (18/10/2023) siang.

Menurut Zulham, Bripda FA yang bertugas sebagai driver salah satu wakil direktur memanfaatkan rumah yang sepi saat sang komandan cuti.

"Memang yang bersangkutan menjadi salah satu driver Wakil Direktur, pada saat cuti memang ada pengakuan itu. Hasil pemeriksaan," kata Zulham.

Hal senada diungkapkan pendamping hukum RM dari LBH Jakarta, Miftahul Chaer Amiruddin saat ditemui di depan ruang pemeriksaan PPA Polda Sulsel.

Modus FA kata Miftahul, mengajak RM bertemu untuk menghapus video aibnya.

RM pun bersedia untuk menemui FA di rumah komandannya dan terjadilah persetubuhan itu 

"Itu juga, karena itu juga salah satunya bahwa dia ancamannya begitu lewat video juga," ucapnya.

Terancam PTDH

Sosok Bripda FA atau FN (23), oknum Polda Sulsel yang dilaporkan mantan pacar RM melakukan aksi rudapaksa, terancam sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (alias PTDH).

Meski Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel menyimpulkan dalam kasus itu tidak ada unsur pemerkosaan atau rudapaksa.

Bripda FA tetap diproses secara etik oleh Bid Propam lantaran melakukan hubungan badan di luar nikah.

"Terhadap anggota terbukti melakukan pelanggaran itu kami akan melakukan upaya penegakkan hukum sesuai aturan berlaku," kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham.

Atas dasar itu, Bripda FA kata dia, dapat disanksikan dengan pemberhentian tidak dengan hormat.

"Kami terapkan pasal 13 ayat 1 PP (Peraturan Polri) ayat 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri," ujar Zulham

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved