Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Oknum Polisi Rudapaksa Wanita

Bripda FA Terancam Pemecatan alias PDTH Setelah Tiduri Perempuan Makassar

Bripda FA atau FN (23), oknum Polda Sulsel terancam sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah meniduri perempuan Makassar RM

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Muslimin Emba/Tribun Timur
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat merilis kasus itu di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10/2023) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bripda FA atau FN (23), oknum Polda Sulsel terancam sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (alias PTDH).

Ancaman sanksi itu akan diberikan kepada Bripda FA setelah dilaporkan mantan pacar RM melakukan rudapaksa. 

Meski Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel menyimpulkan dalam kasus itu tidak ada unsur pemerkosaan atau rudapaksa.

Bripda FA tetap diproses secara etik oleh Bidang Propam lantaran melakukan hubungan badan di luar nikah.

"Terhadap anggota terbukti melakukan pelanggaran itu kami akan melakukan upaya penegakkan hukum sesuai aturan berlaku," kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham saat merilis kasus itu di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10/2023) siang.

Atas dasar itu, Bripda FA kata dia, dapat disanksikan dengan pemberhentian tidak dengan hormat.

"Kami terapkan pasal 13 ayat 1 PP (Peraturan Polri) ayat 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri," ujar Zulham

"Yang berbunyi anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji anggota Polri melakukan pelanggaran kode etik," sambungnya.

Tidak hanya itu, lanjut Zulham, Bripda FA juga dijerat pasal 5 ayat 1 PP nomor 7 tahun 2022 tentang etika kelembagaan.

"Disitu setiap pejabat Polri wajib menjaga citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan polri," terang Zulham.

Kemudian, Zulham juga mengaku menerapkan pasal  8 huruf c angka 1 dan 2 tentang PP Polri nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri.

"Di sini juga sama, setiap pejabat polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum dan agama," beber Zulham.

Kemudian pasal 13 PP nomor 7 tahun 2022, setiap pejabat polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan.

"Jadi empat pasal ini akan kami terapkan kepada anggota kita inisial FN," tegas Zulham

"Yakinlah kami akan memproses siapapun anggota yg terlibat dan pelanggaran akan kami proses," jelasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved