Oknum Polisi Rudapaksa Wanita
Rumah Dinas Pejabat Polda Sulsel Pernah Jadi Lokasi Bripda FA Rudapaksa Mantan Pacar
Bripda FA pernah merudapaksa mantan pacarnya inisial RM di rumah salah satu pejabat Polda Sulsel.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
"Yang berbunyi anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji anggota Polri melakukan pelanggaran kode etik," sambungnya.
Tidak hanya itu, lanjut Zulham, Bripda FA juga dijerat pasal 5 ayat 1 PP nomor 7 tahun 2022 tentang etika kelembagaan.
"Disitu setiap pejabat Polri wajib menjaga citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan polri," terang Zulham.
Kemudian, Zulham juga mengaku menerapkan pasal 8 huruf c angka 1 dan 2 tentang PP Polri nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri.
"Di sini juga sama, setiap pejabat polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum dan agama," beber Zulham.
Kemudian pasal 13 PP nomor 7 tahun 2022, setiap pejabat polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan.
"Jadi empat pasal ini akan kami terapkan kepada anggota kita inisial FN," tegas Zulham
"Yakinlah kami akan memproses siapapun anggota yg terlibat dan pelanggaran akan kami proses," jelasnya.
Propam Bantah ada Rudapaksa
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, menganggap tidak ada pemaksaan atau kekerasan seksual yang dilakukan oknum Bripda FA terhadap mantan pacarnya RM.
Menurut Zulham, persetubuhan atau hubungan layaknya suami istri antara RM dan FA dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Hasil penyelidikan oleh anggota kami termasuk pemeriksaan beberapa saksi, itu tidak ada pemerkosaan (Rudapaksa)," kata Kombes Zulham didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat merilis kasus itu di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10/2023) siang.
"Yang ada adalah hubungan suami-istri yang dilaku oleh anggota kita inisial FN yang dilakukan terhadap seorang wanita," sambungnya.
Data yang diperoleh Propam lanjut Zulham, hubungan badan yang dilaku FA alias FN dan RM itu sudah terjadi sebanyak 13 kali.
Lima diantaranya dilakukan saat masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).
Kelakuan Bripda FA, Sudah 13 Kali Rudapaksa RM Perempuan Makassar |
![]() |
---|
Bripda FA Terancam Pemecatan alias PDTH Setelah Tiduri Perempuan Makassar |
![]() |
---|
Bripda FA Lolos Tuduhan Pemerkosaan, Bagaimana Kini Nasib Pelapor RM Perempuan Makassar? |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Propam Ungkap Hasil Pemeriksaan Bripda FA Kasus Dugaan Rudapaksa Wanita Makassar |
![]() |
---|
Kronologi Bripda FA Polisi Polda Sulsel Rudapaksa Perempuan Makassar, Korban Trauma Mendalam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.