Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Usia Wapres, Kabul…!

Dan meskipun anak kandung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka tidak terlibat langsung dari tujuh permohonan menyangkut usia Cawapres di MK.

Editor: Sudirman
Ist
Damang Averroes Al-Khawarizmi, Praktisi Hukum Pemilu 

Oleh: Damang Averroes Al-Khawarizmi

Praktisi Hukum Pemilu

PENGUJIAN materiil atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan batas syarat usia untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden (Wapres) menjadi 35 tahun, akan dibacakan putusannya hari ini.

Dan meskipun anak kandung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka tidak terlibat langsung dari tujuh permohonan menyangkut usia Cawapres di MK.

Putusan MK tersebut ditengarai akan memuluskan langkah Gibran yang baru berusia 35 tahun, untuk mendampingi Prabowo Subianto.

Di tengah momentum pendaftaran Capres dan Cawapres, yang akan jatuh pada 19 Oktober 2024. Hanya berselang tiga hari dari pembacaan putusan MK.

Dalam perspektif ketatanegaraan, memang harus diakui syarat usia Cawapres bukan ranah dan kewenangan MK untuk menafsirkan dan mengubahnya.

Usia Cawapres merupakan open legal policy, hanya bisa diubah dengan melalui “positive legislator” di DPR.

Dalam risalah perdebatan amandemen UUD NRI 1945, bahkan juga bisa dilacak menyangkut syarat usia Cawapres, disepakati untuk selanjutnya diatur dalam undang-undang.

Kabul

Akan tetapi soal bagaimana dan kemana bandul putusan MK berpihak, akhir-akhir ini terlalu gampang ditebak.

MK selalu berpihak pada “bandul politik kekuasaan,” dibandingkan suara mayoritas rakyat berdaulat.

Tafsir konstitusional atas bunyi undang-undang kerap kali dibuat menjadi “elastis” saat berhubungan dengan kepentingan-kepentingan pribadi, sebagian dari hakim MK.

Putusan MK menyangkut usia Cawapres, terdapat beberapa indikasi dan argumentasi yang dapat ditarik sebagai fakta yang bersifat meyakinkan, tidak lagi dalam debat akademik ketatanegaraan murni semata.

Akan tetapi sudah masuk dalam ruang “politik hukum” yang berlaku di pengadilan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved