Opini
Usia Wapres, Kabul…!
Dan meskipun anak kandung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka tidak terlibat langsung dari tujuh permohonan menyangkut usia Cawapres di MK.
MK dapat saja menggunakan ruang-ruang penafsiran lain dengan melalui Pasal 28D (bukan Pasal 6 ayat 2 UUD NRI 1945), dengan menyatakan pembatasan syarat usia Cawapres 40 tahun (bukan 35 tahun), sebagai bentuk pelanggaran atas hak warga negara untuk dipilih.
Namun sekali lagi, alasan ini bukan “murni hukum” yang datang dari pemikiran seorang negarawan, tetapi boleh jadi muncul karena kepentingan pribadi, keluarga, dan kekuasaan yang saling bertaut satu sama lain.
Pertama, MK akan mengabulkan permohonan usia Cawapres menjadi 35 tahun, berikut dengan syarat alternatif setidak-tidaknya memiliki pengalaman pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Namun tidak dengan kesepakatan sembilan hakim MK secara bulat.
Dapat kemudian diidentifikasi siapa-siapa hakim MK yang berada dalam pendapat mayoritas dalam kasus ini, dengan berkaca pada pengujian UU Cipta Kerja dan UU KPK kemarin.
Adalah mereka yang rata-rata selalu pro-kekuasaan (eksekutif dan legislatif), diantaranya Anwar Usman, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, minus Arief Hidayat.
Kemudian yang minoritas (dissenting opinion), diantaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Wahidudin Adams.
Arief Hidayat kemungkinan besar menolak permohonan usia Cawapres 35 tahun (akan bersama-sama dengan hakim minoritas), karena dia berada dalam garis merah-nya, Megawati Soekarno Putri.
Kedua, betapapun kuat dan “berbusa-busa” mulutnya Ketua MK, Anwar Usman membela diri tanpa kepentingan, terkait dengan pengujian usia Cawapres. Hanya takut sama yang “di atas, Allah SWT,” tidak pilih kasih meskipun dengan keluarganya sekalipun.
Dengan sekali-kali menganalogikan dirinya seperti Rasulullah yang juga akan menghukum dan memotong anaknya Fatimah, kalau mencuri.
Pembelaan diri semacam itu tidak akan melunturkan kecurigaan publik, kalau Anwar Usman sedang membawa misi dan kepentingan tertentu menggolkan usia Cawapres menjadi 35 tahun.
Apalagi jauh sebelum itu telah beredar isu, dia termasuk pihak yang memaksakan agar permohonan usia Cawapres dibawa ke sidang pokok perkara, padahal sudah disepakati dalam RPH untuk diputuskan langsung tanpa perlu mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Publik, tentunya tidak boleh juga disalahkan jika menaruh kecurigaan terlalu besar kepada ketua MK, jika dia dianggap sebagai pelopor untuk memaksa mengubah usia Cawapres di MK.
Bukankah dia sendiri yang tidak bisa menahan mulutnya, berdalil di tempat lain, “kita saat ini sedang butuh pemimpin muda, seperti di zaman Rasulullah.”
Ketiga, saat materi undang-undang Pemilu tersebut diuji di MK, dengan menghadirkan pihak pemerintah (Presiden RI) dan DPR.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Damang-Averroes-Al-Khawarizmi-Praktisi-Hukum-Pemilu-3.jpg)