Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayah Hamili Putri Kandung

Hubungan dengan Istri Renggang Diduga Penyebab Ayah di Makassar Tega Hamili Putrinya

Hubungan JBL dan istrinya yang renggang diduga menjadi pemicu ia tega melampiaskan hasrat birahinya ke sang putri.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol merilis kasus rudapaksa anak oleh ayah kandungnya di kantornya, Senin (16/10/2023) sore. Hubungan JBL dan istrinya yang renggang diduga menjadi pemicu dirinya melampiaskan hasrat birahinya ke sang putri. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - JBL (59) ayah yang tega menghamili putri kandungnya RS (17) hingga melahirkan sempat mengancam korban.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol saat merilis kasus itu di kantornya, Senin (16/10/2023) sore.

"Ada pengancaman, sebagaimana anak kepada orang tua. Memang ada pemaksaan kepada korban, ancaman bisa kata-kata," katanya.

Hubungan JBL dan istrinya yang renggang diduga menjadi pemicu ia tega melampiaskan hasrat birahinya ke sang putri.

"Dia (belum) cerai tapi hubungan sudah renggang itu. Mungkin itulah sehingga pelampiasan ke anak kandung," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, JBL pun dijerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Terungkap setelah melahirkan 

Kasus rudapaksa anak oleh ayah kandungnya di Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, terungkap setelah sang anak melahirkan.

Ialah JBL (59) sosok ayah yang dituduh menghamili putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, kasus itu terungkap setelah sang putri melahirkan janin yang dikandungnya.

"Terungkap karena pada saat melahirkan anaknya itu tidak mempunyai suami," katanya.

Saat melahirkan pada 4 Oktober kemarin, istri JBL pun heran lantaran putrinya itu belum mempunyai suami.

Kehamilan sang putri berinisial RS (17) pun menimbulkan tanda tanya besar hingga ibunya melaporkan kejadian itu ke polisi.

Baca juga: Kronologi Ayah Hamili Putri Kandung di Makassar, Berawal dari Kecurigaan Ibu Lalu Lapor ke Polisi

Polisi yang menyelidiki kasus itu pun mengungkap sosok pelaku yang diduga menghamili RS.

"Sehingga yang melaporkan istrinya. Anaknya menceritakan bahwa ini kejadiannya dari 2019," bebernya.

Pelaku Ditangkap

Sebelumnya diberitakan, seorang ayah di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah dituduh merudapaksa putri kandungnya.

Bahkan sang anak yang baru menginjak usia 17 tahun, disebut sudah melahirkan dari kasus itu.

Pelaku yang merupakan ayah korban berinisial JBL (59) warga Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Pelaku kini ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Makassar.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol menuturkan sang ayah kandung merudapaksa anak sudah berlangsung berkali-kali.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ayah di Makassar Ditangkap Setelah Hamili Putri Kandungnya hingga Melahirkan

Tercatat aksi bejat itu berlangsung sejak empat tahun terakhir.

"Berkali kali, kalau kronologi persetubuhan korban sejak Desember 2019 sampai dengan September 2023," kata AKBP Ridwan JM Hutagaol saat merilis kasus itu di kantornya, Senin (16/10/2023) sore.

Lebih lanjut dijelaskan Ridwan, korban sudah melahirkan atas kasus persetubuhan yang dialami.

"Korban adalah anak kandung dan sudah melahirkan. Umur (korban) 13 tahun sampai sekarang umurnya 17 tahun," bebernya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved