Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayah Hamili Putri Kandung

BREAKING NEWS: Ayah di Makassar Ditangkap Setelah Hamili Putri Kandungnya hingga Melahirkan

Seorang ayah di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah merudapaksa putri kandungnya.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol merilis kasus rudapaksa anak oleh ayah kandungnya di kantor Polrestabes Makassar, Senin (16/10/2023) sore. Korban bahkan sudah melahirkan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang ayah di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah merudapaksa putri kandungnya.

Bahkan sang anak yang baru menginjak usia 17 tahun, disebut sudah melahirkan dari kasus itu.

Pelaku yang merupakan ayah korban berinisial JBL (59) warga Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Pelaku kini ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Makassar.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar aksi bejat sang ayah sudah berlangsung berkali-kali.

Baca juga: Anak Polisi Hamili Pacar Ternyata PNS di Lampung, Ini Rentetan Kronologi Kisahnya

Tercatat sejak empat tahun terakhir.

"Berkali kali, kalau kronologi persetubuhan korban sejak Desember 2019 sampai dengan September 2023," kata AKBP Ridwan JM Hutagaol saat merilis kasus itu di kantornya, Senin (16/10/2023) sore.

Lebih lanjut dijelaskan Ridwan, korban sudah melahirkan atas kasus rudapaksa yang dialami.

"Korban adalah anak kandung dan sudah melahirkan. Umur (korban) 13 tahun sampai sekarang umurnya 17 tahun," bebernya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved