Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Cek Rp 2 Triliun di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo Milik Daeng Tompo

KPK menemuka cek Rp2 T saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.

|
Editor: Sudirman
DOK TRIBUNNEWS.COM
Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo. KPK menemukan cek Rp2 T di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo. 

Firli Bahuri Bakal Diperiksa

Polisi masih mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada SYL.

Polda Metro akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.

"Ya kalau memang sudah layak untuk diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita minta keterangan. Nanti kita lihat. Ya (mendalami) kaitannya dong, terkait apa tidak," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan, Jumat (13/10).

Dia enggan menjelaskan kapan Firli diperiksa. Dia mengatakan jadwal pemeriksaan merupakan kewenangan penyidik.

"(Jadwal pemeriksaan) itu penyidik, nanti aku tanya penyidik. Nanti penyidik akan menjelaskan kalau ada jadwal-jadwal, aku nggak tahu secara detail," ujarnya.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli akan diperiksa. Namun dia juga enggan menyebut kapan Firli diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

KPK: Uang Hasil Korupsi Digunakan untuk Umrah

KPK menduga uang hasil korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) digunakan untuk biaya perjalanan umrah.

Tidak tanggung-tanggung, nilainya mencapai miliaran rupiah.

Dalam pemaparan konstruksi kasus ini pimpinan KPK, Alexander Marwata mengungkapkan bagaimana SYL membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga dan istrinya.

"Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN Kementan di antaranya dimutasi ke unit kerja lain hingga dialihkan status jabatannya menjadi fungsional," ujar Alex.

SYL, menurut KPK, menugaskan Kasdi dan Hatta untuk menarik duit dari pejabat eselon 1 dan eselon 2 di lingkungan Kementan. Setoran itu baik dalam bentuk tunai, transfer, barang, maupun jasa.

"Besarannya sudah ditentukan, mulai USD 4.000 sampai USD 10.000, rutin setiap bulan," kata Alex.

Alex mengatakan para pejabat itu dipaksa untuk menyetor uangnya kepada SYL. Jika tidak, ada ancaman yang menanti.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved