Akhirnya Presiden Jokowi Bicara soal Dirinya Ikut Campur di Putusan MK Bolehkan Gibran Cawapres
Presiden Jokowi akhirnya berkomentar soal hasil sidang putusan MK ( Mahkamah Konstitusi ) yang memperbolehkan kepala daerah usia di bawah 40 tahun
TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Jokowi akhirnya berkomentar soal hasil sidang putusan MK ( Mahkamah Konstitusi ) yang memperbolehkan kepala daerah usia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres.
Keputusan ini dinilai menguntungkan Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka sekaligus putra sulung Jokowi.
DI tengah lahirnya putusan itu, muncul spekulasi di kalangan publik jika Presiden Jokowi ikut campur.
Namun, spekulasi tersebut kemudian dibantah.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam urusan bakal capres dan cawapres.
Hal tersebut disampaikan dalam keterangannya di sela-sela kegiatan kunjungan kerjanya di China World Hotel, Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, Senin, 16 Oktober 2023.
“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” kata Jokowi dalam siaran pers.
Baca juga: Selain Gibran Rakabuming, Daftar 20-an Bupati dan Wali Kota Bisa Jadi Capres Cawapres, 2 dari Sulsel
Hal tersebut merespons pertanyaan mengenai wacana putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan menjadi bakal cawapres pada pemilihan umum 2024.
Presiden Jokowi menyebut bahwa pasangan capres dan cawapres tersebut merupakan ranah partai politik.
“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai poilitik, itu wilayahnya parpol,” imbuhnya mengatakan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terbaru pada Senin (16/10/2023), mengenai syarat pendaftaran capres dan cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Merespons hal tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan kewenangan yudikatif dan mempersilakan masyarakat untuk menanyakan langsung kepada MK.
“Mengenai putusan MK silakan ditanya ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” ujarnya.
“Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” sambungnya mengatakan.(*)
Keberadaan Gibran saat Pelantikan Menteri Baru Terungkap, Anak Jokowi Tak Hadir di Istana |
![]() |
---|
Tamsil Linrung: Selamat Jalan Pak Rektorku Prof Paturungi Parawansa |
![]() |
---|
Dirjen Cipta Karya Ungkap Klaim Asuransi Tak Mampu Tutupi Seluruh Biaya Perbaikan DPRD Sulsel |
![]() |
---|
Prof Paturungi Parawansa Wafat, Karta Jayadi: IKIP Ujung Pandang dan UNM Kehilangan Sosok Inspirasi |
![]() |
---|
Sosok Mahasiswa Prof Paturungi Parawansa Jadi Senator Senayan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.