Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akhirnya Presiden Jokowi Bicara soal Dirinya Ikut Campur di Putusan MK Bolehkan Gibran Cawapres

Presiden Jokowi akhirnya berkomentar soal hasil sidang putusan MK ( Mahkamah Konstitusi ) yang memperbolehkan kepala daerah usia di bawah 40 tahun

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUNNEWS.COM
Presiden Jokowi dalam sebuah kesempatan. Jokowi akhirnya berkomentar soal hasil sidang putusan MK ( Mahkamah Konstitusi ) yang memperbolehkan kepala daerah usia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Jokowi akhirnya berkomentar soal hasil sidang putusan MK ( Mahkamah Konstitusi ) yang memperbolehkan kepala daerah usia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres.

Keputusan ini dinilai menguntungkan Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka sekaligus putra sulung Jokowi.

DI tengah lahirnya putusan itu, muncul spekulasi di kalangan publik jika Presiden Jokowi ikut campur.

Namun, spekulasi tersebut kemudian dibantah.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam urusan bakal capres dan cawapres.

Hal tersebut disampaikan dalam keterangannya di sela-sela kegiatan kunjungan kerjanya di China World Hotel, Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, Senin, 16 Oktober 2023.

“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” kata Jokowi dalam siaran pers.

Baca juga: Selain Gibran Rakabuming, Daftar 20-an Bupati dan Wali Kota Bisa Jadi Capres Cawapres, 2 dari Sulsel

Hal tersebut merespons pertanyaan mengenai wacana putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan menjadi bakal cawapres pada pemilihan umum 2024.

Presiden Jokowi menyebut bahwa pasangan capres dan cawapres tersebut merupakan ranah partai politik.

“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai poilitik, itu wilayahnya parpol,” imbuhnya mengatakan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terbaru pada Senin (16/10/2023), mengenai syarat pendaftaran capres dan cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Merespons hal tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan kewenangan yudikatif dan mempersilakan masyarakat untuk menanyakan langsung kepada MK.

“Mengenai putusan MK silakan ditanya ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” ujarnya.

“Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” sambungnya mengatakan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved