Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Taj Yasin dan Romy Wakili Kubu Agus Setor Berkas Hasil Muktamar ke Kemenkum, Nasib Mardiono?

Berkas diserahkan Sekretaris Jenderal PPP kubu Agus, Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin.

Editor: Ansar
Kompas.com
PPP KUBU AGUS - Sekjen PPP Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin dan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dari kubu Agus Suparmanto menyerahkan SK (Surat Keputusan) kepengurusan PPP periode 2025-2030 ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, Rabu (1/10/2025). Taj Yasin menuturkan, penyerahan berkas ini merupakan bukti PPP taat hukum. (KOMPAS.com/FIRDA JANATI) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Agus Suparmanto menyerahkan berkas-berkas hasil Muktamar X ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum).

Kubu Agus Suparmanto ternyata dikalah cepat oleh kubu Mardiono.

Berkas diserahkan Sekretaris Jenderal PPP kubu Agus, Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin.

Taj Yasin bersama mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy.

Taj Yasin Maimoen adalah  Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng).

Ditjen AHU adalah salah satu unit eselon I di bawah Kementerian Hukum Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan pelayanan administrasi hukum umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peran Ditjen AHU terhadap Parpol:

-Pendaftaran dan pengesahan badan hukum partai politik

-Perubahan kepengurusan dan AD/ART partai

-Pencatatan perubahan nama, lambang, atau alamat kantor pusat parpol

-Penerbitan SK pengesahan kepengurusan pusat parpol

"Pada hari ini, jam empat sore, kami mendaftarkan hasil Mukhtamar X PPP, ada tujuh berkas yang kami serahkan. Alhamdulillah sudah lengkap semuanya," ucap Yasin saat ditemui di Kantor Kemenkum, Rabu (1/10/2025).

Kubu Agus membawa satu boks berkas-berkas yang berisi surat hasil Muktamar PPP yang digelar pada 27-28 September lalu.

Taj Yasin menuturkan, penyerahan berkas ini merupakan bukti PPP taat hukum.

Selanjutnya, kubu Agus membutuhkan SK dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebagai tanda sahnya kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Agus.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved