Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Zulkifli Hasan di Makassar

Di Depan Mendag Zulkifli Hasan, Pedagang Pasar Sentral Desak Belanja Online Ditutup

Pasar Sentral Makassar meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menutup seluruh belanja online

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ari Maryadi
Erlan Saputra/Tribun-Timur.com
Zulkifli Hasan blusukan ke Pasar Sentral Makassar, dengar keluhan pedagang konvensional, Minggu (15/10/2023) siang. 

Zulhas lantas merespons keluhan para pedagang konvensional.

Dia menyebut, pemerintah hadir untuk mendengar keluhan masyarakat agar semua pihak tidak ada yang dirugikan.

"Tetapi platform digital itu justru menunjang pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Oleh karena itu, dia menjelaskan soal Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Zulhas menekankan bahwa semua aktivitas bisnis online seperti live Tiktok dan aplikasi lainnya telah dihentikan pemerintah.

"Yang isinya, kalau sosial media sosial (medsos) tidak boleh jualan, yang media sosial saja," tegas Zulhas.

Kecuali, bisnis online lewat Electronic Commerce atau e-commerce, pemerintah masih memperbolehkan.

"Kalau di mau menjadi sosial e-commerce, harus ada izin persyaratannya. Sosial e-commerce hanya boleh iklan dan promosi saja," kata Zulhas.

Zulhas pun menyarankan, jika pedagang ingin beralih ke e-commerce, harus melewati beberapa persyaratan.

Tujuannya, agar pedagang konvensional tak dirugikan.

Salah satunya, harus ada izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Apa syaratnya, harus ada izin dari edar BPOM, harus ada sertifikat halal," ujarnya.

Adapun barang jualan dari produk luar negeri juga harus dapat izin.

"Kalau di elektronik harus ada syarat SNI-nya (Standar Nasional Indonesia), syarat pengajuannya. Kemudian nanti diatur lagi, pokoknya banyak," tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved