Mediasi UMI dan Prof Basri
Ribut-ribut soal Jabatan Rektor UMI, Prof Mansyur Ramly Titip Pesan Khusus ke Prof Sufirman
Menurutnya, jika proses akademik terhabat, maka akan memberikan kerugian bagi mahasiswa dan masyarakat.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Pembina Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Mansyur Ramly berharap dinamika yang terjadi di UMI tidak menghambat kegiatan akademik.
Menurutnya, jika proses akademik terhabat, maka akan memberikan kerugian bagi mahasiswa dan masyarakat.
“Kita berharap dinamika yang terjadi ini tidak menghambat kegiatan-kegiatan akademik,” katanya, saat saat konferensi pers di lantai 7 Menara UMI, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (12/10/2023).
Olehnya, ia meminta kegiatan akademik bisa tetap berjalan di UMI, seperti hari-hari biasanya.
Prof Mansyur pun berharap, Plt Rektor UMI Prof Sufirman Rahman bisa mengatasi persoalan tersebut.
“Semoga bisa memimpin itu, untuk tetap bisa berjalan, dibawah naungan Pengurus dan Pengawas Yayasan Wakaf UMI,” harapnya.
Ketua Umum APPERTI masa amanah 2022-2027 tersebut pun memastikan semua layanan di UMI akan berjalan sebagaimana mestinya.
Termasuk layanan proses penyelesaian studi bagi mahasiswa di UMI.
“Semua layanan akademik dan administrasi bisa tetap tetap berjalan,” kata Prof Mansyur
Dalam kesempatan tersebut, Prof Mansyur juga berharap Prof Basri Modding menerima keadaan dengan baik.
Jika ada hal yang tidak bisa diterima, kata dia, bisa diselesaikan dengan baik, sesuai jalurnya.
“Bisa jalur ke pengurus, ke pengawas, pembina, mungkin juga bisa melalui jalur hukum dan sebagainya,” tambahnya.
Tanggapi Polemik di UMI, Prof Masyur Ramly: Lumrah |
![]() |
---|
Hasil Pertemuan Prof Masrurah dan Kombes Ngajib, Prof Sufirman- Prof Basri Tak Boleh Duduki Menara |
![]() |
---|
Dualisme Rektor, Sufirman Rahman dan Basri Modding Dilarang Berkantor di Menara UMI Makassar |
![]() |
---|
Sufirman Rahman Absen Rapat Mediasi Pencopotan Rektor UMI Makassar, Ada Apa? |
![]() |
---|
Penjelasan Kapolrestabes Makassar Soal Mediasi Yayasan Wakaf UMI dan Prof Basri Modding: Kondusif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.