Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK Jemput Paksa Syahrul

Profesor Hukum Sebut KPK Salahi Prosedur Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo : Jadi Bahan Praperadilan!

Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Prof Amir Ilyas merespon atas peristiwa penjemputan paksa KPK kepada Syahrul Yasin Limpo pada, Kamis (12/10/2023).

Editor: Alfian
Kompas TV
Syahrul Yasin Limpo di gedung KPK usai dilakukan penjemputan paksa pada, Kamis (12/10/2023) malam. 

Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya SYL diperiksa KPK.

SYL Sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 19 Juni silam.

"Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi tentu sebagai bagian dari kebutuhan melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain," jelas Ali.

Ajudan SYL Mangkir

Ajudan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto, mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Harusnya Panji diminta keterangannya terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Selasa (10/10) kemarin.

Selain Panji, Staf Biro Umum Kementan RI M Yunus dan Sekjen Kementan periode 2019-2021 Momon Rusmono juga mangkir dari panggilan KPK.

Lembaga antirasuah meminta mereka untuk kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.

"Kami ingatkan para saksi dimaksud untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya, karena itu merupakan kewajiban hukum," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/10).

Diketahui KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Dari dokumen yang beredar, surat perintah dimulai penyidikan (sprindik) kasus korupsi Kementan terbit pada Selasa (26/9).

Surat itu ditekan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Dalam bunyi sprindik tersebut tertera informasi SYL telah ditetapkan sebagai tersangka.

Surat itu juga memuat keterangan SYL sebagai tersangka telah diinformasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kendati begitu, KPK hingga saat ini belum mengumumkan resmi sosok tersangka kasus korupsi di Kementan.

Namun, sejauh ini telah ada 9 orang, termasuk SYL, yang telah dicegah ke luar negeri.

KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi setelah beberapa penggeledahan di sejumlah tempat.

Penyidik sudah memeriksa Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, Direktur Alat Mesin Pertanian Pertanian Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Pemeriksaan mereka untuk mendalami dugaan korupsi di Kementan.

Selain SYL, KPK turut menetapkan Hatta dan Kasdi sebagai tersangka. Meski belum diumumkan secara resmi.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor Kementan, rumah dinas, dan rumah pribadi SYL di Makassar.

Pada penggeledahan tersebut ditemukan uang Rp30 miliar. Sementara di Makassar KPK mengamankan mobil Audi.

KPK belum membeberkan konstruksi korupsi Kementan yang diduga dilakukan SYL dkk.

Lembaga antirasuah baru sekadar membocorkan bahwa perbuatan rasuah ini terkait pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK Tetapkan SYL sebagai Tersangka Gratifikasi

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan.

Selain SYL, KPK juga menetapkan dua anak buah Syahrul, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konfrensi persnya malam tadi mengatakan, pihaknya sebelumnya menerima aduan terkait dugaan korupsi di Kementan.

Laporan itu kemudian diselidiki dan diputuskan naik sidik setelah dibuktikan dua alat bukti yang cukup.

“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, satu SYL menteri SYL 2019-2024,” kata Tanak

Selain dugaan pemerasan dalam jabatan, KPK juga menjerat Syahrul dan dua anak buahnya dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

Hal ini sesuai dengan informasi dari KPK beberapa bulan lalu yang menyatakan tengah menyelidiki tiga klaster dugaan korupsi di Kementan.

Namun, meskipun menetapkan tiga orang sebagai tersangka, KPK baru menahan Kasdi Subagyono.

Sekjen Kementan itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam di gedung Merah Putih.

Penyidik sedianya juga memeriksa Syahrul dan Hatta Rabu kemarin. Namun, keduanya meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan perlu menengok orangtua di kampung halaman.

Karena perbuatannya, KPK menjerat Syahrul, Hatta, dan Kasdi dengan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga disangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)


 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved