Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK Jemput Paksa Syahrul

Penampakan Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa KPK, Tangan Diborgol Kepala Tertunduk

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/10/2023) malam.

|
Editor: Ari Maryadi
Tribunnews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (12/10/2023) malam. KPK menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (12/10/2023) terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementan. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/10/2023) malam.

Jemput paksa dilakukan sehari setelah KPK menetapkan politisi Partai Nasdem itu jadi tersangka kasus dugaan korupsi, Rabu (11/10/2023).

Syahrul jadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Kamis (12/10/2023) malam.

Pantauan wartawan di lokasi, tangan Syahrul tampak diborgol.

Kepala Syahrul tertunduk ke bawah.

Mantan Gubernur Sulsel itu terlihat mengenakan pakaian serba hitam dan topi berwarna hitam.

Tampak Syahrul tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekira pukul 19.30 WIB dengan diantar menggunakan mobil SUV berwarna hitam.

Saat dibawa ke gedung KPK, Syahrul tidak mengucapkan satu patah kata pun.

Dirinya pun langsung naik ke lantai dua Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait penjemputan paksa terhadap Syahrul tersebut. 

Di sisi lain, Tribunnews.com telah menghubungi pengacara Syahrul, Febri Diansyah dan Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali terkait penjemputan paksa Syahrul.

Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu (11/10/2023).

Selain dirinya, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta.

Wakil Ketua KPK, Johannis Tanak mengungkapkan pemerasan ini dilakukan Syahrul terhadap pejabat eselon I dan II demi membayar cicilan kartu kredit hingga pelunasan cicilan mobil Alphard.

Syahrul bersama dengan Kasdi dan Hatta disebut menikmati uang pungutan tersebut sebanyak Rp 13,9 miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved