Syahrul Lawan KPK
Fakta-fakta SYL Ditetapkan Tersangka KPK, Disebut Terima Uang Rp13 M untuk Bayar Kredit dan Mobil
SYL kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian.
Setelah menjenguk ibunya, SYL kemudian kembali ke Jakarta pada Rabu (11/10/2023) sekira pukul 21.40 WITA.
SYL pergi meninggalkan rumah dan menuju Bandara Sultan Hasanuddin untuk kembali ke Jakarta.
6. Respons keluarga besar atas kasus yang menjerat SYL
Keluarga besar Syahrul Yasin Limpo menyampaikan empat poin tanggapan terkait ditetapkannya Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka oleh KPK.
"Sehubungan dengan pengumuman resmi dari KPK, kami dari Keluarga Besar Yasin Limpo ingin menyampaikan beberapa hal, " ujar perwakilan Keluarga Besar Yasin Limpo sekaligus kerabat dekat Syahrul Yasin Limpo, Imran Eka Saputra dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rabu malam.
Pertama, keluarga menghargai kewenangan KPK dalam konteks penegakan hukum yang sedang bergulir saat ini.
Kedua, keluarga memastikan Syahrul Yasin Limpo (SYL) berkomitmen untuk tetap kooperatif dan akan menghadapi proses hukum di KPK.
"Ketiga, Setelah bertemu dengan ibu di kampung, Bapak SYL menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua permasalahan ini dengan baik," ungkap Imran Eka Saputra.
Terakhir atau keempat, keluarga berharap masyarakat dapat memberikan ruang yang cukup kepada SYL untuk melakukan pembelaan dalam proses hukum ini. (*)
Syahrul Yasin Limpo Fokus Ibadah Jelang Sidang Vonis |
![]() |
---|
Eks Penyidik KPK Sebut Pengusutan Kasus Pemerasan ke SYL Berlarut-larut, Khawatir Intervensi Politik |
![]() |
---|
Ponsel SYL Disita Polisi saat Laporan Pemerasan Pimpinan KPK Bergulir, Tujuan Penyidik Terungkap |
![]() |
---|
Siapa Alex Tirta? Penyewa Rumah untuk Firli Bahuri Dipanggil Lagi Polisi, Kebohongan Dibongkar MAKI |
![]() |
---|
Eks Pimpinan KPK Sebut Firli Bahuri Terancam 2 Pasal Gegara Bertemu SYL: Layak Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.