Syahrul Lawan KPK
Fakta-fakta SYL Ditetapkan Tersangka KPK, Disebut Terima Uang Rp13 M untuk Bayar Kredit dan Mobil
SYL kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian.
TRIBUN-TIMUR.COM - Deretan fakta-fakta terkait dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
SYL kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian.
Pengumuman penetapan SYL sebagai tersangka dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada malam Rabu (11/10/2023).
Pada saat KPK mengumumkan status tersangka, SYL berada di kampung halaman di Makassar, Sulawesi Selatan.
SYL sedang mengunjungi ibunya, Nurhayati yang sedang sakit.
Namun setelah KPK umumkan, Syahrul langsung balik ke Jakarta untuk hadapi KPK.
Penetapan status tersangka terhadap SYL terjadi setelah KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di rumah dinas, kantor, dan rumah pribadinya.
Dihimpun Tribunnews.com Kamis (12/10/ ), berikut fakta-fakta SYL resmi ditetapkan sebagai tersangka:
1. Tiga orang jadi tersangka
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL, KS, dan MH," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
2. SYL diduga tarik uang ribuan dollar AS dari anak buah, total Rp 13,9 miliar
Dalam kasus ini, KPK menduga Syahrul Yasin Limpo mengarahkan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta mengumpulkan uang di lingkup eselon I yakni para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 sampai 10.000 dolar Amerika Serikat.
Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta sejumlah sekira Rp13,9 miliar.
Uang hasil korupsi itu diduga dipakai SYL untuk keperluan pribadi seperti membayar cicilan kartu kredit dan mobil.
Syahrul Yasin Limpo Fokus Ibadah Jelang Sidang Vonis |
![]() |
---|
Eks Penyidik KPK Sebut Pengusutan Kasus Pemerasan ke SYL Berlarut-larut, Khawatir Intervensi Politik |
![]() |
---|
Ponsel SYL Disita Polisi saat Laporan Pemerasan Pimpinan KPK Bergulir, Tujuan Penyidik Terungkap |
![]() |
---|
Siapa Alex Tirta? Penyewa Rumah untuk Firli Bahuri Dipanggil Lagi Polisi, Kebohongan Dibongkar MAKI |
![]() |
---|
Eks Pimpinan KPK Sebut Firli Bahuri Terancam 2 Pasal Gegara Bertemu SYL: Layak Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.