Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Alasan Syahrul Yasin Limpo Tak Hadiri Pemeriksaan KPK Hari Ini, Pengacara Sudah Surati Penyidik

Syahrul YL rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementan.

|
Editor: Ansar
Tribunnews.com
Menteri Pertanian atau Mentan nonaktif, Syahrul Yasin Limpo yang dicegah ke luar negeri bersama 3 anggota keluarga inti. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan periksa Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini.

Syahrul YL rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementan.

Namun hari ini, Syahrul berencana tak hadiri pemeriksaan lantaran ada agenda penting yang berkaitan dengan kondisi sang ibu.

Syahrul meminta KPK agar menunda pemeriksaannya pada hari ini.

Tim kuasa hukum SYL, Ervin Lubis, mengatakan kliennya ingin menjenguk sang ibu yang sedang dalam kondisi sakit.

"Sebagaimana disampaikan pada kami, tim hukum, karena mendapat informasi tentang kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit, maka Pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui ibunya.

Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini," kata Ervin lewat keterangan tertulis, Rabu (11/10/2023).

Untuk itu, tim kuasa hukum akan mengantarkan surat permintaan penjadwalan ulang ke KPK pagi ini.

Selain meminta penjadwalan ulang, dalam suratnya, SYL disebut tetap menghormati kewenangan dalam penyidikan KPK.

Politikus Partai NasDem itu juga disebut akan berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum.

“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan," ujar Ervin.

Diketahui KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Dari dokumen yang beredar, surat perintah dimulai penyidikan (sprindik) kasus korupsi Kementan terbit pada Selasa (26/9/2023). Surat itu ditekan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Dalam bunyi sprindik tersebut, tertera informasi SYL telah ditetapkan sebagai tersangka.

Surat itu juga memuat keterangan SYL sebagai tersangka telah diinformasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved