Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cicu atau Erik Horas Calon Wawali Makassar Pengganti Fatmawati Rusdi? Ini Kata Danny Pomanto

Setelah Fatmawati Rusdi yang juga Wakil Bendahara Umum DPP Nasdem menyatakan mundur sebagai Wawali Makassar, nama calon penggantinya jadi pembicaraan.

Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Ketua Gerindra Makassar Erik Horas dan Ketua Nasdem Makassar Andi Rachmatika Dewa atau Cicu digadang-gadang pengganti Fatmawati Rusdi sebagai Wawali pendamping Danny Pomanto. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Fatmawati Rusdi mundur dari jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Makassar.

Fatma mundur setelah menerima tawaran Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, untuk menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) menggantikan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Nama SYL dicoret sebagai bacaleg Nasdem untuk DPR RI Dapil Sulsel 1. Sebab, SYL sedang menghadapi persoalan hukum, yakni dugaan korupsi di kementan.

Setelah Fatmawati Rusdi yang juga Wakil Bendahara Umum DPP Nasdem menyatakan mundur sebagai Wawali Makassar, nama calon penggantinya pun menjadi pembicaraan.

Merujuk UU Pemilu, jika kepala daerah atau wakil kepala daerah menjadi caleg, maka wajib mundur dari jabatannya.

Hal itu diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Apabila pejabat berwenang belum menerbitkan keputusan pemberhentian, maka bacaleg harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah.

Bacaleg harus mendapatkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur para bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala/wakil kepala daerah paling lambat sampai batas
akhir masa pencermatan rancangan DCT.

"Sudah mundur (wawali), tapi resminya harus paripurna DPR. Yang penting syarat (surat pengunduran diri) untuk maju bacaleg sudah dipenuhi," ujar Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, Rabu (4/10/2023).

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dijelaskan terkait tata cara pengisian jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah
yang mengalami kekosongan.

Pasal 176 menyebutkan bahwa kekosongan jabatan dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD kabupaten/kota berdasarkan usulan dari partai politik pengusung.

Parpol pengusung mengusulkan dua calon wakil kepala daerah kepada DPRD kabupaten kota untuk dipilih dalam rapat Paripurna DPRD.

Pengisian kekosongan tersebut berlaku jika sisa masa jabatan kepala daerah lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

Sekadar diketahui, masa jabatan Danny-Fatma masih 2,5 tahun lagi atau lebih dari 18 bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved