Pasar Butung
Perumda Pasar Makassar Berhasil Rebut Pengelolaan Pasar Butung, Perlawanan KSU Bina Duta Sia-sia
Dikawal ratusan personel Satpol PP dan Polres Pelabuhan, pengambilalihan Pasar Butung berlangsung kondusif meski sempat bersitegang.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemkot Makassar melalui Perumda Pasar Raya berhasil mengambil alih pengelolaan Pasar Butung dari pihak ketiga Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta, Senin (2/10/2023).
Dikawal ratusan personel Satpol PP dan Polres Pelabuhan, pengambilalihan Pasar Butung berlangsung kondusif meski sempat bersitegang.
Konsultan Perumda Pasar Raya, Karnawan mengatakan, pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung dari KSU Bina Duta merupakan upaya Pemkot Makassar untuk mengamankan aset negara.
Apalagi saat ini pengelolaan Pasar Butung sangat semrawut pasca adanya kasus dugaan korupsi sewa kios Pasar Butung yang menetapkan AY bos KSU Bina Duta sebagai terdakwa.
Terdakwa AY sudah divonis delapan tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar usai mengajukan banding.
Hukuman terdakwa AY dua tahun lebih ringan dari vonis hakim PN Makassar. Sehingga JPU Kejari Makassar kembali mengajukan kasasi.
"Dengan adanya kesemrawutan pengelolaan Pasar Butung makanya Pemkot Makassar melalui Perumda Pasar Raya untuk mengambilalih pengelolaan Pasar Butung untuk menghindari kerugian lebih banyak lagi," tegas Karnawan.
Pasar Butung merupakan aset Pemkot Makassar yang dikerja samakan melalui PD Pasar Makassar Raya dengan PT Haji La Tunrung L & K dengan Nomor: 511.2/16/3/S.PERJA/PD.PSR/UM, pada 16 November 1998 lalu.
Namun perjanjian kerja sama tersebut diputus sepihak oleh Perumda Pasar Raya melalui Surat Nomor: 511.2/314/PD.PSR/IV 2019 tertanggal 23 April 2023.
"Kita sudah menyurat beberapa kali tapi tidak digubris pihak pengurus sehingga surat ketiga itu kita melakukan pemutusan sepihak karena ada pembayaran jasa yang tidak disetorkan ke PD Pasar," ujarnya
"Dengan adanya kejadian tersebut berdasarkan Perda Nomor 4/2021, Perumda Pasar Makassar Raya mengambilalih pengelolaan Pasar Butung agar tidak ada lagi kerugian yang lebih besar," tambah Karnawan.
Pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung dari KSU Bina Duta ke Perumda Pasar Makassar Raya berdasarkan Surat Perintah Penyegelan Kantor KSU Bina Duta oleh Kejari Makassar November 2022 lalu.
"Kemarin kantor pengurus disegel langsung oleh kejaksaan, jadi kita masuk kita sudah diberikan jalan dan segel tersebut langsung dari kejaksaan yang membuka. Jadi apa yang kita lakukan ini itu betul-betul berdasarkan Surat Edaran," tegasnya.
Dengan begitu, segala bentuk pengelolaan KSU Bina Duta dan tagihan jasa produksi pedagang Pasar Butung dialihkan ke Perumda Pasar Makassar Raya.
Sementara itu, Direktur Umum Perumda Pasar Makassar Raya, Ichsan Abduh mengemukakan, salah satu permasalahan utama adalah pemberian kewenangan pengelolaan kepada koperasi Bina Duta oleh pengelola pertama, Latunrung, tanpa adanya dasar hukum yang jelas.
Pemkot dan Koperasi Bina Duta tidak pernah membangun Memorandum of Understanding (MoU) terkait pengelolaan pasar ini.
Pemkot berusaha untuk mengembalikan hak pemerintah dan menertibkan aset yang telah habis masa kontraknya.
"Oleh karena itu terpaksa kantor koperasi Bina Duta kami segel," papar Ichsan.
Salah seorang pedagang Pasar Butung, Hj Erni, mengungkapkan, pengelola memang banyak merugikan pedagang. Iuran harian terlambat sehari saja, listrik lapak langsung dicabut.
"Kami berharap kebijakan ini segera menemukan titik terang. Siapapun yang mengelola janganlah memberatkan dan merugikan pedagang. Karena kami hanya hidup disini kodong," ungkapnya.
Langkah ini diambil demi kepentingan pedagang dan normalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pasar Butung.
Keselamatan aset dan hak pedagang menjadi prioritas dalam pengambilalihan ini.
Mantan Ketua KSU Bina Duta Andry Yusuf Divonis 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Alasan KSU Bina Duta Tolak Pengelolaan Pasar Butung Diambil Alih Pemkot, Proses Hukum Berjalan |
![]() |
---|
KSU Bina Duta Tak Terima Pengelolaan Pasar Butung Diambil Pemkot, Secara Paksa dan Tak Berdasar |
![]() |
---|
Pimpinan KSU Bina Duta Korupsi Rp26,2 Miliar |
![]() |
---|
Sosok Andri Yusuf, Orang yang Pernah Paling Dicari Jaksa Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.