Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Minibus Adang Truk TNI

Viral Aksi Sopir Minibus Adang Truk TNI Berisi Puluhan Prajurit, Netizen: Salah Cari Lawan Kau Bos

Aksi sopir minibus di Medan adang truk TNI berisi puluhan prajurit TNI, masih jadi perbincangan netizen.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: capture video viral minibus adang truk TNI berisi puluhan prajurit. (Instagram @medantau.id) 

Provos kemudian melakukan tindakan tegas dengan memborgol kedua tangan pelaku ke setir kemudi, agar pelaku tidak dapat melarikan diri.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa dia melakukan tindakan ini tanpa bantuan orang lain.

“Tujuan kamu ambil itu (kulit harimau) untuk apa? Kesatuan kamu di mana? Pangkat? Letting berapa?” tanya perekam video.

“Nggak ada (cuma iseng). Denjasa. Prada. (letting) 21,” jawab pelaku.

Dalam video tersebut juga terlihat penampakan patung harimau usai dikuliti.

Kulit yang rusak di beberapa bagian wajah dan tubuhnya.

Tampak bagian dalam dari patung itu terbuat dari kayu press berserakan.

Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan pada truk yang dikendarai oleh pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk kulit harimau hasil kejahatan.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan sebuah bubuk putih yang terbungkus plastik bening diduga narkorba.

Awalnya serbuk putih tersebut disembunyikan, sebelum akhirnya ditemukan petugas bersama kumpulan kulit harimau tersebut.

Belum diketahui pasti kapan dan dimana lokasi kejadian itu.

Hingga saat ini belum diketahui juga apa motif si prajurit nekat menguliti harimau pajangan sang komandan.

Termasuk apakah kulit hewan yang dilindungi itu asli atau tiruan.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat aksi pencurian yang dilakukan oleh seorang Prajurit TNI kepada atasannya sendiri merupakan insiden yang sangat langka dan kontroversial. (Tribun-Timur.com/Hasriyani Latif)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved