Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

25 Rekomendasi DPRD Makassar di APBD Perubahan, Termasuk Pemkot Diminta Tuntaskan Kisruh Perparkiran

Rekomendasi tersebut telah disampaikan dalam rapat Paripurna pengambilan keputusan ranperda Kota Makassar tentang Perubahan APBD, Sabtu (30/9/2023).

Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
Humas DPRD Makassar
Pemkot Makassar dan DPRD Makassar setujui ranperda Perubahan APBD Makassar 2023, Sabtu (30/9/2023). 

4. Dalam rangka peningkatan PAD, maka diperlukan koordinasi menyeluruh antar pengelola PAD guna menghindari tumpang tindih didalam penetapan objek dan pemungutannya.

Khusus dalam pengelolaan dan pemungutan Pajak Parkir dan Jasa Perparkiran, harus jelas antara kewenangan Bapenda dan PD. Parkir sehingga tidak menimbulkan kekisruan diantara pelaku atau pengelola pajak parkir (Bapenda) dan pengelola jasa perparkiran (PD. Parkir).

Dalam kaitan hal tersebut, maka perlu mediasi dan konsultasi ke Kementrian terkait untuk mendapatkan jawaban pasti yang kemudian dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan. 

5. Ekstensifikasi dan intensifikasi objek harus terus dilakukan untuk menunjang peningkatan PAD, diantaranya pada Sektor Pariwisata. Dalam hal ini, perlu peningkatan program yang dapat menunjang peningkatan kunjungan turis mancanegara dan turis local ke Kota Makassar

Program yang dimaksud adalah pemberian bantuan sosial atau pengalokasian dana simultan untuk kegiatan yang dapat membuka lapangan usaha.

Hal ini dapat dilakukan melalui peningkatan pendidikan keterampilan kerja yang disertai dengan pemberian bantuan peralatan kerja.

OPD terkait antara lain Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pertanian dan Perikanan serta Dinas Ketahanan Pangan. 

7. Terkait besaran penyetoran laba deviden Perumda PDAM Kota Makassar agar kiranya dapat disinergikan ke Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2017. 

8. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) harus meningkatkan upaya-upaya yang lebih konkrit dalam perputaran modal usaha dengan mengedepankan sector UKM sehingga golongan masyarakat yang tergolong dalam UKM dapat meningkatkan usahanya melalui pemberian kredit usaha sesuai kebutuhannya dengan tidak membebani bunga yang tidak dapat dijangkaunya. 

9. Pemerintah Kota Makassar harus dapat memastikan status asset Terminal dan Pasar Niaga Daya yang dikerjasamakan dengan Kalla Inti Karsa (KIK) dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat yang akhirnya akan dapat memaksimalkan potensi yang ada guna peningkatan PAD dari sector pengelolaan terminal. 

10. Dalam rangka efisiensi operasional cost pada beberapa perusahaan daerah, perlu dilakukan perampingan atau rasionalisasi, diantaranya terhadap jumlah pegawai yang terlalu berlebihan bila dibandingkan dengan kebutuhan kerja. Hal ini pula yang menyebabkan kesejahteraan pegawai sangat minim. Hal ini harus dievaluasi secara menyeluruh guna mendapatkan solusi terbaik dalam kepemimpinan ke depan. 

11. Dalam memaksimalkan peran dan fungsi RPH, perlu ada perhatian khusus dalam legitimasi asset serta fasilitas dan permodalan dalam menjalankan tupoksinya sebagai Perumda, perlu juga kejelasan tanggung jawab kewenangan dalam hal pengelolaan RPH yang dimana tumpang tindih dengan Perwali No. 53 Tahun 2022 dan Perda PD RPH No.6 Tahun 1999.

12. Pembahasan Ranperda Kota Makassar tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 telah dilakukan secara intensif dan seksama oleh TAPD dan Badan Anggaran serta melalui Komisi-komisi, perubahan anggaran tahun 2023 ini merupakan sebuah upaya kuat dan komitmen pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat oleh karena itu program kerja yang telah disusun dijalankan dengan baik, efisien tranparansi dan dijalankan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

13. Bagian Kesejahteraan Kota Makassar:

- Menambahkan Anggaran untuk Pendataan rumah ibadah, yayasan dan lembaga serta data pekerja Keagamaan, melakukan Validasi dan membuat Aplikasi pendataan yang modern dan akurat. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved