Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik Sekprov Sulsel

Respon Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Soal Abdul Hayat Gani Menang PTTUN, Bakal Kembali Jabat Sekprov?

Putusan banding ini memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor: 12/G/2023.PTUN.JKT tertanggl 17 April 2023.

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / FAQIH
Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin. Bahtiar tak ingin menanggapi soal polemik Abdul Hayat Gani menang di PTUN. 

Saat ini, jabatan Sekprov Sulsel diamanahkan ke Penjabat yakni Muhammad Arsjad.

Abdul Hayat Gani Ingin Segera Bekerja

Abdul Hayat Gani menyampaikan ingin bekerja lagi melanjutkan tugasnya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan atau Sekprov Sulsel.

Hal itu disampaikan Abdul Hayat Gani setelah menang banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Rabu (27/9/2023).

Abdul Gayat Gani sebelumnya adalah Sekprov Sulsel sejak era Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah pada 2019 lalu.

Jabatan tersebut ia emban hingga penghujung 2022 pada era Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.

Ia dicopot dari jabatannya pada Desember 2022 lalu.

"(Saya) berharap dapat mengabdi jalankan pemerintahan," kata Abdul Hayat Gani kepada wartawan Kamis (28/9/2023).

Abdul Hayat Gani lagi-lagi menang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

PTTUN Jakarta sudah mengeluarkan putusan banding pada Rabu (27/9/2023).

Menerima kabar tersebut, Kuasa Hukum Abdul Hayat, Syaiful Syahrir mengaku kliennya begitu bahagia.

Syaiful menyebut Abdul Hayat Gani sangat senang saat dikabari hasil putusan. 

"Dia (Abdul Hayat) sangat gembira, dia sangat bersyukur saat dikabari ini," kata Syaiful saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Kamis (28/9/2023).

Diketahui putusan banding ini makin memperkuat putusan tingkat pertama.

Putusan itu tentang membatalkan dan mencabut SK Pemberhentian Abdul Hayat.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved