Korban Jiwa Berjatuhan di Maros Akibat Truk Tambang, DPRD Desak Dishub Sweeping, Fokus di 4 Lokasi
Tiga kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor dan truk pengangkut timbunan terjadi dalam sepekan terakhir.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Tiga kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor dan truk pengangkut timbunan terjadi dalam sepekan terakhir.
Kecelakaan pertama terjadi pada Jumat (22/9/2023) di jalan Garuda, Maccopa, Kecamatan Turikale, mengakibatkan penumpang sepeda motor meninggal dunia.
Di hari yang sama kecelakaan juga terjadi di Jalan Inspeksi Nipa-nipa, Kecamatan Moncongloe, mengakibatkan sepeda motor korban rusak parah karena terlindas truk.
Beruntungnya, pengendara berhasil selamat.
Selanjutnya kecelakaan maut terjadi Senin (25/9/2023) kemarin, mengakibatkan pengendara motor yang berprofesi sebagai wartawan meninggal di tempat.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Maros, Rahmat Hidayat pun menyoroti hal tersebut.
Rahmat meminta Pemkab tegas dalam memberlakukan jam operasional.
Sebab kata dia apabila tak ditangani secara serius dikhawatirkan dapat menambah korban.
Mengingat kendaraan bertonase besar itu masih melintas pada saat jam sibuk.
“Kami sangat prihatin atas beberapa peristiwa kecelakaan yang terjadi dalam sepekan ini bahkan sampai ada yang merenggut nyawa,” katanya Selasa (26/9/2023).
Politikus PKS itu juga mengaku sering mendapati keluhan masyarakat terkait mobil truk yang ugal-ugal dengan kecepatan tinggi hingga bermuatan menggunung.
“Ada sopir truk yang bahkan baknya ditambah pakai papan,”ungkapnya.
“Makanya kami menghimbau kepada Dinas PUTRPP harus bertindak tegas menertibkan mobil truk yang lalu lalang dari lokasi penambangan, juga membuat aturan jam operasional bagi mobil truk,” ujarnya.
Tak hanya itu ia juga meminta Dinas PUTRPP melakukan penjagaan dan pemantauan di beberapa titik.
“Harus melakukan sweeping rutin, atau buat pos-pos penjagaan atau pemantauan di beberapa lokasi,” tutupnya.
Sementara itu salah satu warga Khadijah, mengaku masih mendapati truk beroperasi melewati jam operasional yang telah ditentukan oleh Dishub Maros.
“Tadi malam itu sudah jam 08.00 saya masih melihat ada truk yang bermuatan lewat di depan rumah. Setau saya kan jam 17.00 Wita batasan waktunya,” ujarnya.
Kepala Bidang Perhubungan Dinas PUTRPP Maros, Muhammad Darwis menyebut ada empat wilayah yang akan dipasangkan jam operasional.
“Khusus truk jam operasinal 08.00-17.00 Wita. Kami akan pasang di Ammarang- Tanralili, Barambang-Maccopa, Pakere, dan Moncongloe,” sebutnya.
Darwis juga menegaskan, truk dilarang bermuatan terlalu menggunung, agar tanah maupun batu tidak jatuh di jalanan.
“Perbup-nya sudah ada. Kami juga dulu pernah sosialisasikan waktu penimbunan rel kereta, tapi memang membandel,” ujar Darwis.
Pihaknya juga akan melakukan pengujian kendaraan, apakah layak beroperasi dijalan atau tidak. “Kita akan melakukan penertiban izin KIR,” janjinya. (*)
Politeknik Pengawasan Obat dan Makanan Pertama di Indonesia Bakal Dibangun di Pucak Maros |
![]() |
---|
2 Penyebab Bupati Maros Raih Baznas Award 2025, Baznas Berhasil Himpun Zakat Rp 6 Miliar |
![]() |
---|
4 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Maros, Sabu 415,69 Gram Disita |
![]() |
---|
Heboh Ayah dan Anak di Maros Bunuh Ipar, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Dua Tahun Tanpa Jembatan, Warga dan Pelajar Maros Bertaruh Nyawa Menyeberang Sungai Pakai Gondola |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.