Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sabu Senilai Rp1 Miliar Diblender di Mapolrestabes Makassar, 3.500 Jiwa Hampir Jadi Korban

Pemusnahan itu berlangsung di ruang Satresnarkoba Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani,Selasa (19/9/2023) siang.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
Pemusnahan sabu berlangsung di ruang Satresnarkoba Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani,Selasa (19/9/2023) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 638,524 gram.

Pemusnahan itu berlangsung di ruang Satresnarkoba Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani,Selasa (19/9/2023) siang.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti lebih dahulu diperiksa Tim Laboratorium Forensik.

Tujuannya untuk memastikan kandungan narkotika dalam barang bukti berupa kristal bening tersebut.

Setelah diperiksa dan dipastikan barang bukti itu adalah sabu, pemusnahan pun dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air kemudian diblender.

Barang haram itu diblender oleh Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli M Tanjung dan perwakilan kejaksaan dan BNNP.

Setelah dinyatakan larut tercampur dengan air, sabu tersebut kemudian dibuang ke dalam kloset dengan pengawasan provost.

AKBP Doli M Tanjung mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu disita dari tiga lokasi.

Ada dua pelaku yang berhasil ditangkap. Masing-masing berinisial MR (21) dan ZK (20).

Dari penangkapan keduanya, tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Makassar berhasil menyita barang bukti sebanyak 708,285 gram.

Ratusan gram narkotika itu, kemudian disisipkan untuk dijadikan barang bukti dipersidangan.

"Jadi yang kita musnahkan sebanyak 638,524 gram narkotika. Jika dirupiahkan, itu nilainya kurang lebih Rp 1 miliar lebih," ujar Doli.

Ia menjelaskan, dari pemusnahan itu, ribuan jiwa terselamatkan dari pengaruh narkotika.

"Dari pemusnahan barang bukti itu, sedikitnya 3.500 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba, khususnya yang ada di Makassar Raya," ujarnya.

Adapun barang bukti secara keseluruhan yang disita petugas, berupa tujuh saset plastik sedang berisi kristal bening.

"Kedua pelaku itu dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto 55 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved