Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

RSUD Syekh Yusuf Digeledah

RSUD Syekh Yusuf Gowa Diduga Korupsi JKN Nakes Periode 2018-2023, Direktur RS dan Bupati Disebut

RSUD dicurigai menyelewengkan uang jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik perawat sejak tahun 2018-2023.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/Sayyid
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, menggeledah Rumah Sakit Syekh Yusuf Gowa Jl dr Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (19/8/2023)  

TRIBUN-GOWA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa menemukan indikasi korupsi di Rumah Sakit Syekh Yusuf Gowa.

Hal itu membuat Kejari menggeledah RSUD yang berada Jl dr Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (19/8/2023)  

Penggeledahan ini buntut indikasi tindak pidana korupsi terhadap manajemen pengadaan anggaran JKN tahun 2018- Juli 2023.

Kajari Gowa, Yeni Andriani menerangkan kasus dugaan korupsi tersebut mencuat setelah pihaknya menerima laporan masyarakat.

RSUD dicurigai menyelewengkan uang jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik perawat sejak tahun 2018-2023.

Dia menerangkan, RSUD Syekh Yusuf belum mengantongi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Tapi kata dia, baru diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

"RSUD Syekh Yusuf belum berstatus BLUD, namun masih Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional," ujar Yeni.

Dijelaskan, setelah Perbup terbit, manajemen RSUD Syekh Yusuf  juga menerbitkan Surat Keputusan baru.

SK itu ditandatangani Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa nomor : 18a/RSUD-SY/II/2018 tentang sistem pembagian jasa pelayanan.

Kata Yeni, dalam surat keputusan tersebut mengatur tentang pembagian jasa pelayanan JKN kepada seluruh pegawai rumah sakit baik ASN maupun non ASN," katanya.

Yeni menerangkan peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 tidak sesuai dengan SK Direktur yang dikeluarkan oleh RSUD Syekh Yusuf.

Masalah SK itu terdapat pada pasal 6 huruf C tentang tenaga kesehatan lainnya.

Pada Perbup tersebut tidak menyebutkan tentang pembagian Jasa Rumah Sakit dan Jasa Kebersamaan.

Sedangkan SK Direktur pada pasal 6 huruf C beserta lampiran surat keputusannya diatur mengenai pembagian jasa rumah sakit dan jasa kebersamaan. 

Sehingga lanjutnya, SK Direktur tersebut bertentangan dengan Pasal 23 ayat 3 huruf a Peraturan menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah sakit dan kewajiban pasien.

"Perbup dan SK yang dikeluarkan direktur RSUD sangat bertentangan, di SK Direktur menyebutkan tentang pembagian Jasa Rumah Sakit dan Jasa Kebersamaan sedangkan SK Direktur pada pasal 6 huruf C beserta lampiran surat keputusannya diatur mengenai pembagian jasa rumah sakit dan jasa kebersamaan," jelasnya.

Nakes Belum Terima Intensif

Tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Syekh Yusuf Gowa mengeluhkan belum menerima intensif.

Menurut salah seorang nakes yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa, nakes RSUD Syekh Yusuf Gowa mengeluh lantaran belum menerima insentif dari pihak rumah sakit.

"Semua perawat di ruang perawatan sampai kamar operasi dan semua jasa JKN orang rumah sakit belum dibayarkan selama lima bulan," ujarnya.

Dia menyesalkan pengelola Jasa RSUD Syekh Yusuf tidak menggunakan peraturan Bupati dalam pembayaran insentif melainkan peraturan Internal Rumah Sakit.

"Yang dipakai membayar adalah SK internal Rumah sakit padahal ada Perbup. Ternyata ada yang ditambahkan, seperti jasa kebersamaan, jasa rumah sakit, jasa pengelola JKN,dan Jasa verifikator yang jumlah pembagiannya itu sangat besar. Disitu letak kesalahan karena tidak pakai aturan Bupati," jelasnya.

Oleh karena itu, didalam surat pernyataan sikap perawat yang diperlihatkan, nakes meminta transparansi dokumen terkait peraturan Bupati tahun 2019 tentang pembagian jasa layanan sehingga dapat diakses oleh seluruh pegawai.

Kemudian, transparansi dokumen peraturan internal Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa.

Ketidakjelasan perhitungan besaran antara jasa dan profesi, dan meminta pembagian persenan jasa perawat dinaikkan.

"Kalau Jasa kebersamaan dan jasa internal rumah sakit ada hak untuk tenaga kesehatan maka wajib dikembalikan," sebutnya.

Aksi protes nakes itu disampaikan juga saat rapat dengan pihak manajemen RSUD Syekh Yusuf Gowa dengan agenda rapat Pemaparan Pembagian Jasa Perawat Berdasarkan Perbub No. 45 Tahun 2019 di Lantai 7 RSUD Syekh Yusuf Gowa, Senin 11 September 2023.

Menurut narasumber terpacaya TribunGowa.com, dari Nakes RSUD Syekh Yusuf, mengatakan, rapat tersebut merupakan inisiatif dari ratusan nakes RSUD Syekh Yusuf Gowa lantaran belum menerima insentif dari pihak rumah sakit.

"Sesuai yang tanda tangan hasil rapat ada sekira 200 lebih perawat gabungan. Lima bulan maki tidak dibayarkan dari Mei sampai September (2023).

Kalau nilai honornya (jasanya) macam-macam, tidak menentu, ada yang Rp 150, 350, 500 sampai 650 ribu," sambungnya.

Dia menambahkan jika para nakes di RSUD Syekh Yusuf Gowa hanya akan bekerja sesuai tupoksi mereka masing-masing. Hal tersebut dilakukan lantaran intensif mereka selama lima bulan belum dibayarkan.

Sementara itu, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan angkat bicata menyoal hal tersebut.

Dia mengatakan Pemda Gowa telah melakukan penanganan berkaitan hal tersebut.

"Pemkab Gowa sudah mengambil langkah, permasalahan ini sebetulnya bisa diselesaikan dengan cepat," ujar Adnan ditemui usai rapat paripurna di DPRD Kabupaten Gowa, Jum'at (15/9/2023).

Menurutnya, yang dipersoalkan pegawai RSUD Syekh Yusuf terkait jasa, itu memang tidak dirinci dalam Peraturan Bupati (Perbub).

Sehingga lanjut dia, pembayaran itu melalui kesepakatan bersama.

"Nah, kemarin kan ada kejaksaan dan aparat hukum melakukan pemeriksaan di RS, sehingga terjadi ketakutan pihak manajemen RS untuk melakukan pembayaran.

Sehingga saya memanggil Kabag Hukum, Inspektorat, Dirut RSUD dan Badan Pengelolaan Daerah untuk mengkaji dimana letak permasalahannya, ternyata di peraturan bupati ditemukan letak persoalannya," jelasnya.

Olehnya itu, pihaknya akan segera merubah.

"Oleh karena itu, Kabag Hukum saya perintahkan untuk melakukan kajian yang akan dilakukan review oleh inspektorat untuk perubahan peraturan bupati sehingga nanti peraturan bupati merinci semua jasa yang ada di RS sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman," pungkasnya.

Bupati Gowa Minta Jangan Ada Provokator

Bupati Gowa dua periode ini juga menegaskan agar jangan ada yang profokator apalagi di kalangan pegawai RSUD Syekh Yusuf.

Ia mengaku jika mendapati provokator pihaknya akan melakukan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.

"Saya ingatkan awas ya, saya sudah mendengar ada pihak pihak propokator yang main di dalam. Utamanya para pegawai yang ada di RS.

Saya ingatkan sudah diberikan penjelasan bahwa sekarang sudah diproses perubahan peraturan bupati.

Kalau saya masih dapatkan ada yang sengaja melakukan provokasi dan itu pegawai pasti saya akan kasih sanksi tegas," tegas Adnan.


Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved