Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Menangis Ditekan Kepsek

Penjelasan Kadisdik Soal Guru SMPN 15 Medan Diintimidasi Kepsek, Siapa Harus Disanksi?

Dinas Pendidikan akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu untuk mengetahui akar masalah soal video viral.

Editor: Sudirman
Ist
Guru SMPN 15 Medan Menangis Mengadu Ditekan Kepsek hingga Gaji Ditahan 

TRIBUN-TIMUR.COM - "Kalau dari video yang dikirimkan, menurut saya itu belum termasuk dalam kategori intimidasi oleh pihak kepsek terhadap guru," ujar Kadis Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra Siregar, Jumat (15/9/2023).

Hal itu menanggapi video viral guru SMPN 15 Medan mengaku diintimidasi dan gajinya ditahan kepala sekolah.

Laksamana Putra Siregar akan memanggil kepala sekolah dan guru di SMPN 15 Kota Medan pada Senin (18/9/2023) mendatang.

Dinas Pendidikan akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu untuk mengetahui akar masalahnya.

Sebab, Laksamana mengaku baru mengetahui video viral guru-guru SMPN 15 tersebut.

Ia menilai, apa dilakukan kepala sekolah masih dalam rangka mendisiplinkan para guru.

"Saya ini bukan membela kepala sekolah ya. Tapi yang saya dengar dalam video tersebut belum termasuk dalam tindakan intimidasi. Karena guru tersebut tidak masuk dan keluar tanpa izin," terangnya.

Sementara mengenai intonasi suara kepala sekolah yang meninggi dan terkesan kasar tersebut, dianggap Laksamana sebagai bentuk ekspresi saja.

"Saya kira itu hanya ekspresi Kepsek tersebut dalam mengungkapkan kemarahannya," ucapnya.

Namun, mengenai masalah gaji yang tak dibayarkan, Laksamana menilai hal tersebut merupakan kesalahan bila benar terjadi.

"Tapi kalau gaji ditahan itu yang akan saya panggil kepseknya. Kalau ditahan itu yang tidak boleh," tegasnya.

Dijelaskan Laksamana, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2020 tentang Pembinaan Disiplin, setiap kepala sekolah bisa dikenakan sanksi bila menahan gaji guru. Begitu juga soal permasalahan waktu.

"Dimana setiap pelanggaran ada kategorinya. Misal Kepsek tidak membayar gaji, itu ada sanksi dan lain-lain. Begitupun pelanggaran dengan waktu disiplin kerja," ucapnya.

Untuk itu, terang Laksamana, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada dua belah pihak.

"Kalau Kabid SMP Disdik lakukan pemanggilan terhadap guru-guru tersebut, saya belum memonitor. Ini pun akan saya tanyakan," ucapnya.

Laksamana berjanji, bila permasalahan dan titik kesalahannya sudah jelas, maka pihaknya pasti akan melakukan langkah-langkah lanjutan.

"Seperti sanksi apa dan lain-lain itu akan kita lakukan setelah mendengar klarifikasi dari dua belah pihak," jelasnya.

Soal gaji ditahan, Laksamana memberi penjelasana bahwa sistem penggajian guru di Kota Medan menggunakan non tunai.

"Jadi sekarang itu setahu saya semua gaji sudah masuk dalam rekening masing-masing langsung. Maka dari itu proses kok bisa gaji ditahan harus tahu," ucapnya.

"Pokoknya semuanya ini kita akan panggil pada hari senin nanti," pungkasnya.

Pembelaan Kepala Sekolah

Kepala SMPN 15 Medan, Tiurmaida Situmeang membantah mengintimidasi 8 orang guru.

Namun ia hanya memberikan teguran kepada guru lantaran tidak masuk kelas.

"(Intimidasi) itu disalahartikan. Menurut Permen nomor 15 tahun 2018 bahwa kami (guru) itu jam kerja 40 jam dalam satu minggu. Tetapi ada sebagian guru mempunyai double job dalam waktu bersamaan di SMP 15 (sehingga sering tidak masuk kelas)," ujar Tiurmaida Situmeang, Senin (18/9/2023).

Disisi lain sejumlah guru berstatus ASN pada Sabtu (16/9/2023), menunjukkan bukti intimidasi dan pungli yang dilakukan Kepala SMPN 15 Medan.

Tiurmaida Situmeang menyebut jika dirinya baru menjabat kepala sekolah sejak Maret 2023.

Setelah bertugas di SMPN 15 Medan, ia hanya ingin menegakkan kedisiplinan, namun ditentang 8 guru tersebut.

"Ketika saya menegakkan kedisiplinan (guru yang viral itu) jadi terganggu dia atau (oleh guru tersebut) disebut intimidasi," ujar Tiurmaida.

Tiurmaida mengaku, sudah menyurati kedelapan guru tersebut untuk menanyakan alasan mereka memiliki pekerjaan sampingan tetapi tidak ada yang meresponnya.

Mengenai penundaan gaji tersebut, Tiurmaida juga membantahnya.

Dia berkata, gaji guru SMP 15 Medan di bulan Agustus 2023 terlambat dan baru dibayarkan pada 8 September 2023.

Terkait alasan keterlambatan gaji tersebut, karena penyerahan amprah atau tanda terima gajian terlambat diserahkan ke Bank Sumut.

"Tanggal 1 sampai tanggal 2 saya tidak bisa bekerja karena ada urusan keluarga. Di tanggal 3 hari Minggu, tanggal 4 saya masuk, dan tanggal 5 bendahara yang lama pindah tugas, dia sekalian amprah gaji," kata Tiurmaida.

Tiurmaida juga mengakui, pada tanggal 6 September 2023 dia sempat menyurati dinas pendidikan Kota Medan agar gaji 8 guru yang melakukan indisipliner ditahan sementara.

Namun hal itu dilarang oleh dinas pendidikan Kota Medan.

Dia mengatakan telah diberi sanksi tertulis oleh Dinas Pendidikan Kota Medan.

"Tanggal 7 September 2023, saya juga dapat surat teguran dari dinas pendidikan tentang pembayaran gaji ini, habis itu saya langsung mempersiapkan berkas termasuk membuat SK dari bendahara yang baru jadi tanggal 8. Kami pergi meminta surat pencairan dari Bank Sumut.

Di tanggal 8 itu, masuklah gaji ke rekening masing-masing guru," ujarnya.

Dalam proses klarifikasi dari 8 guru yang berpolemik, hanya 1 orang yang hadir yakni Ahmad Khaidir.

Dia tidak banyak bicara, Khaidir hanya menyoroti persoalan gaji yang menurutnya telah selesai pada tanggal 8 September 2023.

Namun dia mengaku tidak mengetahui mengapa video tersebut beredar 2 hari belakangan ini.

"Itu videonya diambil pagi 8 September 2023, jadi sorenya baru kita terima gaji, mungkin dalam video itu tidak ada tertanggal, jadi berbeda. Jadi saya pun tidak mengetahui (proses perekamannya), saya lagi ngajar di kelas. Mungkin mereka (para guru) merasa sedih (karena belum gajian). Intinya pembayaran gaji di tanggal 8 sudah selesai,'' ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved