Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Minuman Alkohol dan Produk Impor Senilai Rp7 M di Makassar
Zulkifli Hasan menyebut pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut pelanggaran perizinan yang telah ditemukan pada enam jenis produk.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan minuman beralkohol dan produk impor tidak memenuhi syarat di Kantor Balai Pengawasan Tertib Niaga Makassar (BTPN), Gedung Graha Sucofindo, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (18/9/2023) sore.
Mendag Zulkifli Hasan hadir langsung memimpin pemusnahan barang.
Zulkifli Hasan menyebut pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut pelanggaran perizinan yang telah ditemukan pada enam jenis produk.
Keenam jenis produk yang dimaksud adalah minuman beralkohol golongan A/B/C, timbangan duduk, timbangan elektronik, pompa air, meter air, dan saus teriyaki.
"Terkait praktik impor ilegal ini, sesuai perintah Presiden RI, impor ilegal harus kita berantas karena merugikan negara. Impor ilegal tidak membayar pajak dan merugikan industri dalam negeri. Oleh karena itu, menjadi perhatian pemerintah untuk terus mengadakan pengawasan,” kata Mendag Zulkifli Hasan.
BPTN Makassar telah melakukan pengawasan terhadap 35 perusahaan minuman beralkohol.
"Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan 19 pelaku usaha minuman beralkohol melakukan pelanggaran," jelas Zulhas sapaannya.
Pelanggaran yang dilakukan adalah tidak dapat ditunjukkannya Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) SKPL A dan SKPL B/C.
Kemudian tidak dapat menunjukkan Tanda Daftar Gudang (TDG).
Serta Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tidak memuat daftar bidang usaha dengan KBLI 56301 (Bar).
"Pengawasan minuman beralkohol memusnahkan lebih dari 50 ribu botol minuman beralkohol senilai Rp6,5 miliar," sambungnya.
Sementara itu, pengawasan dan pemeriksaan tata niaga impor lima importir untuk lima jenis produk lainnya melakukan jenis pelanggaran.
Diantaranya, tidak ada izin tipe, tidak adanya Laporan Surveyor (LS), maupun tidak adanya Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Jenis produk yang dimusnahkan tersebut ada 565 unit senilai Rp500 juta.
"Totalnya kira-kira Rp 7 Miliar," jelas Zulhas.
Pelanggaran pengawasan post border yang ditemukan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan pengawasan dalam kurun waktu Januari—Agustus 2023 di wilayah kerja BPTN Makassar.
Sementara itu, minuman beralkohol merupakan hasil pengawasan bersama dalam kurun waktu Agustus 2023 yang dilakukan BPTN Makassar dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Perdagangan Kota Makassar, Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia.
Sementara itu, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menambahkan, pemusnahan ini bertujuan memberi efek jera bagi pelaku usaha yang tidak tertib.
"Kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang kami temukan melanggar ketentuan,” kata Moga.
“Pemerintah telah memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan bidang perdagangan. Maka, sudah sepatutnya pelaku usaha patuh pada ketentuan yang berlaku," lanjutnya.(*)
Foto-foto Kondisi Terbaru Gedung DPRD Makassar Terbakar, Puluhan Mobil Tinggal Puing, Staf Tewas |
![]() |
---|
Anggota Satpol PP, Syaiful, Sarina 3 Nama Korban Tewas Akibat Gedung DPRD Makassar Terbakar |
![]() |
---|
Sosok 3 Korban Tewas dalam Kebakaran DPRD Makassar, Fotografer, Staf PDIP dan Kasi Kesra Ujung Tanah |
![]() |
---|
30 Agustus Dini Hari di Makassar, Gubernur Sulsel Peluk Demonstran dan Serukan Damai |
![]() |
---|
Gubernur Sulsel Temui Massa, Andi Sudirman: Mari Rawat Kedamaian Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.