Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PNS Jeneponto Nyabu

VIRAL PNS Dinas PUPR Jeneponto Ditangkap Gegara Nyabu, Dilapor Tetangga yang Sudah Resah

Kasat Narkoba Polres Jeneponto, Iptu Ronald Thomas mengatakan, HL ditangkap sekitar pukul 20.50 Wita, di rumahnya.

|
Editor: Ansar
Tribun-timur.com/Instagram Jeneponto_Info
Seorang PNS Dinas PUPR Jeneponto, bikin heboh setelah kedapatan nyabu. 

Pada 2022 lalu, ASN Sinjai juga pernah bikin heboh gegara sabu

Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, MIA (28) ditangkap saat sementara pesta sabu. 

Ia ditangkap bersama lima orang rekannya yaitu,  MH (43), FA (31), MF (24), AMY (32)  dan seorang honorer Dukcapil Sinjai, DF (28).

Keenam warga Sinjai ditangkap oleh im Opsnal Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sulsel pada Sabtu (26/2/2022).

Ia ditangkap saat melakukan pesta sabu di Jl Ranggong Daeng Romo BTN Topekkong, Kelurahan. Biringere, Kecamatan Sinjai Utara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Andi Hariani Rasyid mengaku kaget mendengar seorang bawahannya ditangkap konsumsi narkoba.

"Saya kaget dengar MIA ditangkap polisi karena diduga melakukan pesta narkoba," kata Hariani Rasyid, Rabu (2/3/2022).

Diceritakan bahwa selama ini tak ada tanda-tanda yang mencurigakan jika ia sebagai pengguna narkoba.

" Tidak ada tanda-tandanya kalau dia pemakai narkoba, sopan santun, tetap jalankan tugas seperti pegawai lainnya," katanya.

Bahkan MIA sering menjadi sopir sat melakukan kunjungan kerja ke desa-desa.

Hariani Rasyid menyesalkan perbuatan MIA yang ikut terjerumus sebagai pengguna narkoba.

Sebab MIA merupakan lulusan IPDN, sehingga seharusnya menjaga nama baik almamater di Pemkab Sinjai.

Ia menegaskan agar para ASN di Pemkab Sinjai khususnya di Dinas PMD Sinjai untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum termasuk mengonsumsi narkoba. (tribun-timur.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved