Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PNS Jeneponto Nyabu

VIRAL PNS Dinas PUPR Jeneponto Ditangkap Gegara Nyabu, Dilapor Tetangga yang Sudah Resah

Kasat Narkoba Polres Jeneponto, Iptu Ronald Thomas mengatakan, HL ditangkap sekitar pukul 20.50 Wita, di rumahnya.

|
Editor: Ansar
Tribun-timur.com/Instagram Jeneponto_Info
Seorang PNS Dinas PUPR Jeneponto, bikin heboh setelah kedapatan nyabu. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang PNS Dinas PUPR Jeneponto, bikin heboh setelah kedapatan nyabu.

Pegawai Dinas PUPR berinisial HR, usia sudah 44 tahun.

HL mencoreng nama Pemkab setelah diringkus Tim Satresnarkoba Polres Jeneponto.

HL adalah terduga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Jeneponto, Iptu Ronald Thomas mengatakan, HL ditangkap sekitar pukul 20.50 Wita, di rumahnya.

Saat ditangkap, HL tak melakukan perlawanan. Ia hanya pasrah.

Penangkapan tersebut viral di media sosial, Instagram @jeneponto_info.

"Tanpa perlawanan petugas, HL ditangkap di Jalan Lanto Daeng Pasewang," kata Iptu Ronald saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023).

Menurut Ronald, berdasarkan unggahan @jemponto_info, penangkapan terduga pelaku dilakukan berdasarkan laporan lantaran kerap meresahkan warga.

"Warga melaporkan HL karena kerap menyimpan dan menggunakan narkoba jenis sabu," bebernya.

Dari hasil pengungkapan ini, Kami berhasil menemukan barang bukti sabu dari tangan terduga pelaku.

"Kami berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,38 gram yang disembunyikan HL di saku celananya," ungkap Iptu Ronald.

Usai diamankan, HL langsung dibawa ke Polres Jeneponto untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

"HL mengaku jika barang haram tersebut dibeli dari pria berinisial OK, sehingga kami tentunya akan terus melakukan proses pengembangan untuk mengungkap kasus ini," terang mantan Katim Tindak BNNP Sulsel ini.

Akibat perbuatannya, HL terancam dijerat pasal 112 Jo 127 dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved