Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PNS Jeneponto Nyabu

Pemasok Sabu untuk Oknum ASN Dinas PUPR Jeneponto Terungkap, 0,38 Gram di Saku Celana HL Jadi Bukti

HL dibekuk oleh Tim Satresnarkoba Polres Jeneponto terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Editor: Ansar
Tribun-timur.com/Instagram Jeneponto_Info
Seorang PNS Dinas PUPR Jeneponto, bikin heboh setelah kedapatan nyabu. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang Aparatur Sipil Negeri (ASN) berinisial HL yang berusia 44 tahun dan bekerja di kantor PUPR Pemerintah Kabupaten Jeneponto, telah ditangkap.

HL dibekuk oleh Tim Satresnarkoba Polres Jeneponto terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Penangkapan tersebut viral di media sosial, Instagram @jeneponto_info.

Kasat Narkoba Polres Jeneponto, Iptu Ronald Thomas, mengungkapkan, HL ditangkap di kediamannya sekitar pukul 20.50 Wita pada tanggal 12 Agustus lalu.

"HL ditangkap di Jalan Lanto Daeng Pasewang tanpa melakukan perlawanan terhadap petugas," ujar Iptu Ronald, Senin (11/09/2023).

Menurut Ronald, penangkapan terhadap HL didasarkan atas laporan dari warga yang merasa terganggu oleh perilaku HL yang kerap kali menggunakan dan menyimpan narkoba jenis sabu.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,38 gram yang disembunyikan oleh HL di saku celananya.

Setelah diamankan, HL segera dibawa ke Polres Jeneponto untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Hal ini diakui oleh HL bahwa barang haram tersebut dibeli dari seorang pria dengan inisial OK.

Oleh karena itu, kami akan terus melakukan proses pengembangan untuk mengungkap kasus ini," kata mantan Kepala Tim Tindak BNNP Sulsel.

Akibat tindakannya, HL dapat dijerat pasal 112 Jo.127, yang mengancam dengan kurungan hingga 7 tahun penjara.

Pada 2022 lalu, ASN Sinjai juga pernah bikin heboh gegara sabu

Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, MIA (28) ditangkap saat sementara pesta sabu. 

Ia ditangkap bersama lima orang rekannya yaitu,  MH (43), FA (31), MF (24), AMY (32)  dan seorang honorer Dukcapil Sinjai, DF (28).

Keenam warga Sinjai ditangkap oleh im Opsnal Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sulsel pada Sabtu (26/2/2022).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved