Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo Mahasiswa UNM Rusuh

Tembakan Gas Air Mata dan Penangkapan Mahasiswa UNM saat Demo Penuntasan Kasus HAM Berat

Informasi terbaru sebanyak 3 peserta demo mahasiswa UNM ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Makassar.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com
Polisi berjaga-jaga di samping kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) Jl Pendidikan, Selasa (12/9/2023) malam. 

Mereka berjaga-jaga di Jl Pendidikan, samping kampus negeri ternama di Kota Makassar ini.

Pengerahan pasukan itu, setelah mahasiswa melakukan unjuk rasa hingga malam hari.

Unjuk rasa itu pun dibubarkan polisi hingga terjadi perlawanan oleh pendemo.

Baca juga: BREAKING NEWS: Malam-malam Demo di UNM Rusuh, Polisi dan Mahasiswa Saling Serang

Pantauan di lokasi, sejumlah pendemo masih membakar ban di depan pintu samping kampus UNM.

Bahkan pendemo itu memblokade ruas jalan pendidikan arah Jl Emmy Saelan.

Belum ada keterangan resmi dari kepolisian ihwal pembubaran demo itu.

Hanya saja dari rekaman video yang beredar, saat pembubaran pendemo sempat melempari polisi.

Kemudian dibalas dengan tembakan gas air mata sehingga memaksa pendemo masuk ke dalam kampus.

Informasi yang diperoleh, setelah menggiring mahasiswa masuk ke dalam kampus polisi melakukan penyisiran.

Alhasil, tiga mahasiswa yang diduga terlibat demo ricuh itu diamankan polisi.

Ketiganya berinisial KT (17), MSA (19) dan RI (18) yang merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum UNM.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib yang hendak dimintai penjelasan, belum sempat memberikan keterangan sebelum akhirnya bergegas meninggalkan lokasi.

Adapun isu yang disuarakan pendemo dalam unjuk rasa itu, adalah kasus pelanggaran HAM di Indonesia seperti kasus G30S, tragedi Tanjung Priok, Peristiwa Semanggi, kasus Munir hingga wafatnya Salim Kancil.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved