Mahasiswi Parepare Tewas Aborsi
VIRAL Mahasiswi Parepare Meninggal di Kamar Kos Usai Percobaan Aborsi, Ternyata 4 Kali ke Dukun
Viral, Mahasiswi inisial NA (21) di Parepare meninggal usai melakukan aborsi gegara hamil di luar nikah.
TRIBUN-TIMUR.COM - Viral, Mahasiswi inisial NA (21) di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) meninggal usai melakukan aborsi gegara hamil di luar nikah.
NA ditemukan meninggal di kamar kosnya di Parepare pada Kamis (27/7/2023) yang lalu.
Kabar meninggalnya NA gegara aborsi viral di berbagai akun media sosial.
Salah satunya dikutip dari akun Instagram @teropongmakassar
Menurut Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan mengatakan, sebelum ditemukan tewas di kamar kos NA beberapa kali ke rumah dukun beranak inisial AM (67).
NA ingin menggugurkan kandungannya ke dukun beranak itu.
"Korban telah 4 kali datang ke rumah dukun beranak tersebut untuk menggugurkan kandungannya," ujarnya, Senin (11/9/2023).
Pihaknya mengungkapkan, setelah beberapa kali NA ke rumah dukun beranak tersebut, baru ia merasakan sakit.
Sedangkan Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis mengatakan, sebelum tewas NA sempat menghubungi rekannya minta tolong dibawa ke rumah sakit.
Baca juga: Viral! Babak Baru Kasus Ayu Wulandari dan Mantan, Hari Ini Sidang Pertama Lut Faizal di Pengadilan
Nahas, nyawa NA tak tertolong dan meninggal dalam keadaan hamil.
"Korban ditemukan meninggal di kamar kosnya," katanya.
Tribuners, Kamu harus tahu apa efek samping aborsi.
Aborsi adalah prosedur medis atau bedah yang dapat memiliki efek samping dan risiko tertentu.
Efek samping dan risiko aborsi dapat bervariasi tergantung pada metode aborsi yang digunakan, usia kehamilan, kondisi kesehatan individu, serta kualifikasi dan pengalaman tenaga medis yang melakukan prosedur tersebut.
Baca juga: Terungkap Alasan Ayu Wulandari Keukeuh Bawa Kasus dengan Mantan ke Meja Hijau, Minta Uang Rp343 Juta
Efek Samping Aborsi
Berikut adalah beberapa efek samping yang mungkin terjadi setelah aborsi:
1. Perdarahan
Perdarahan ringan hingga sedang adalah efek samping umum setelah aborsi. Ini biasanya berlangsung beberapa hari hingga beberapa minggu setelah prosedur.
2. Nyeri
Nyeri di perut bawah adalah efek samping umum. Nyeri ini dapat bervariasi dari ringan hingga parah.
3. Kram
Kram perut sering terjadi setelah aborsi, mirip dengan kram menstruasi. Ini biasanya berlangsung beberapa hari hingga beberapa minggu.
4. Infeksi
Setiap prosedur bedah membawa risiko infeksi. Ini bisa terjadi setelah aborsi, tetapi risiko ini biasanya kecil jika prosedur dilakukan dengan steril dan oleh tenaga medis yang terlatih.
5. Kerusakan organ
Dalam kasus yang sangat jarang terjadi, prosedur aborsi dapat menyebabkan kerusakan pada organ dalam seperti rahim atau usus.
6. Komplikasi psikologis
Beberapa individu mengalami komplikasi psikologis setelah aborsi, seperti depresi, rasa bersalah, atau kecemasan.
Ini dapat memerlukan dukungan kesehatan mental.
7. Efek samping jangka panjang
Meskipun efek samping jangka panjang jarang terjadi, beberapa studi telah menghubungkan aborsi dengan risiko peningkatan masalah kesehatan mental atau komplikasi kehamilan pada masa depan.
Penting untuk mencari perawatan medis yang tepat segera setelah aborsi jika Anda mengalami komplikasi atau efek samping yang berkepanjangan.
Aborsi yang dilakukan oleh tenaga medis yang terlatih dan di lingkungan medis yang aman cenderung memiliki risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan aborsi yang dilakukan secara ilegal atau di luar fasilitas medis yang tepat.
Selalu konsultasikan dengan profesional kesehatan Anda sebelum mengambil keputusan tentang aborsi, dan diskusikan risiko dan manfaatnya serta pilihan yang tersedia untuk Anda.
Juga, pertimbangkan untuk mencari dukungan emosional dan kesehatan mental jika Anda merasa memerlukannya setelah aborsi. (*)
Bagaimana Hukum Aborsi Dalam Islam? Simak Penjelasan Anregurutta Syaharullah Maddaini |
![]() |
---|
Mahasiswi Umpar Tewas Aborsi Sempat Dilarang Pacar dan Janji Tanggung Jawab, Tetap Nekat ke Dukun |
![]() |
---|
Sosok AM Dukun Beranak di Parepare Bantu Mahasiswi Umpar Aborsi, Umur 67 Tahun dan Tak Bisa Jalan |
![]() |
---|
Sosok Mahasiswi Umpar Tewas Gegara Percobaan Aborsi, Umur 21 Tahun Asal Pinrang |
![]() |
---|
Bantu Mahasiswi Aborsi, Dukun Beranak di Parepare Dijerat UU Pasal 348 Ayat 1 dan 2, Dipenjara? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.