Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahasiswi Parepare Tewas Aborsi

Sosok AM Dukun Beranak di Parepare Bantu Mahasiswi Umpar Aborsi, Umur 67 Tahun dan Tak Bisa Jalan

Sebelum mahasiswi Umpar berinisial NA (21) meninggal di kamar kosnya, ia beberapa kali mendatangi kediaman dukun beranak berinisial AM (67). 

Penulis: Darullah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Darullah/Tribun Timur
Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Sosok dukun beranak di Parepare AM (67) ditetapkan tersangka karena membantu mahasiswi Universitas Muhammadiah Parepare (Umpar) berinisial NA (21) melakukan aborsi. 

Bahkan NA beberapa kali mengunjungi kediaman AM untuk percobaan aborsi. 

Korban telah empat kali mendatangi rumah dukun beranak pada waktu berbeda.

Kunjungan pertama pada 19 Juli 2023.

Berikutnya 20 Juli 2023, lalu datang lagi pada 22 Juli 2023.

Terakhir ia datang pada 25 Juli 2023. 

Kemudian pada 27 Juli 2023, NA ditemukan tewas di kamar kosnya, tepanya BTN  Taman Palem, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.

Baca juga: VIRAL Mahasiswi Parepare Meninggal di Kamar Kos Usai Percobaan Aborsi, Ternyata 4 Kali ke Dukun

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan.

"Sebelum sakit di kos, korban sebelumnya sempat ke rumah dukun AM untuk proses menggugurkan kandungannya," ujarnya.

"Setelah dari dukun NA merasakan sakit dan meminta teman untuk mengantar ke rumah sakit, hingga akhirnya ia meninggal di dalam kamar kosannya," tuturnya.

Olehnya itu dukun beranak tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap membantu korban untuk melakukan aborsi.

Dukun beranak tersebut disangkakan UU Pasal 348 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Meski demikian tersangka tidak ditahan karena alasan kesehatan.

"Dukun beranak tersebut tidak kami tahan karena faktor usia. Dan Ia juga sudah tidak bisa berjalan dan selain itu ada keluarganya yang menjadi jaminan," ungkapnya.

Baca juga: Bantu Mahasiswi Aborsi, Dukun Beranak di Parepare Dijerat UU Pasal 348 Ayat 1 dan 2, Dipenjara?

Sosok Mahasiswi Parepare Tewas Aborsi

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved