Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahasiswi Parepare Tewas Aborsi

Bantu Mahasiswi Aborsi, Dukun Beranak di Parepare Dijerat UU Pasal 348 Ayat 1 dan 2, Dipenjara?

Dukun beranak inisial AM (67) membantu mahasiswi asal Parepare NA (21), Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan aborsi ditetapkan menjadi tersangka. 

Penulis: Darullah | Editor: Sukmawati Ibrahim
DARULLAH/TRIBUN TIMUR
Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Dukun beranak di Kota Parepare inisial AM (67) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu lantaran AM diduga terlibat membantu mahasiswi berinisial NA (21) untuk melakukan praktik aborsi hingga berujung kematian.

Atas perbuatannya, AM dinilai melanggar Pasal 348 UU Hukum Pidana ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan.

"Penyidik menetapkan AM sebagai tersangka dengan pertimbangan karena ia dianggap telah membantu korban melakukan aborsi," ujarnya, Selasa (12/9/2023).

"AM ditetapkan tersangka bukan sebagai penyebab kematian, akan tetapi karena telah membantu korban untuk menggugurkan kandungannya," paparnya.

Iptu Setiawan mengatakan, korban telah beberapa kali datang ke kediaman AM untuk meminta bantuan melakukan aborsi.

"Korban telah 4 kali datang ke rumah dukun beranak tersebut untuk menggugurkan kandungannya," ujarnya. 

Meski demikian, tersangka tidak ditahan karena alasan kesehatan.

"Dukun beranak tersebut tidak kami tahan karena faktor usia tersangka," bebernya.

"Ia juga sudah tidak bisa berjalan, dan selain itu, ada keluarganya yang menjadi jaminan," paparnya.

Sebelumnya, Dukun beranak inisial AM (67) membantu mahasiswi asal Parepare NA (21), Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan aborsi ditetapkan menjadi tersangka. 

Meski demikian, AM tak ditahan lantaran kondisi kesehatan.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Parepare.

Ia mengungkapkan, alasan penyidik menetapkan AM sebagai tersangka.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved