Mahasiswi Parepare Tewas Aborsi
Bagaimana Hukum Aborsi Dalam Islam? Simak Penjelasan Anregurutta Syaharullah Maddaini
Bagaimana hukum aborsi dalam islam? simak penjelasan lengkap Pembina Pondok Pesantren DDI Mangkoso, Anregurutta Syaharullah Maddaini.
Penulis: Darullah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Menurut pendapat ulama, aborsi hukumnya haram untuk dilakukan dalam Islam.
Meski demikian, ada juga kondisi yang hukumnya Mubah (diperbolehkan) untuk melakukan aborsi.
Hal itu diungkapkan Pembina Pondok Pesantren DDI Mangkoso, Anregurutta Syaharullah Maddaini kepada TribunParepare.com, Selasa (12/9/2023).
"Menurut pendapat ulama, berdasarkan ilmu kedokteran boleh melakukan aborsi karena udzur (halangan) seperti karena faktor kesehatan, janin yang dikandung dapat membahayakan sang ibu, dan jika janin tidak digugurkan malah berakibat fatal bagi keduanya," terangnya.
"Itupun, praktik aborsi dibolehkan selagi belum ada tanda-tanda kehidupan pada janin yang dilandung, dan usia janin belum berumur 120 hari. Sebab sebelum usia tersebut, Allah masih belum tiupkan ruh terhadap janin tersebut," lanjutnya.
Selain dari itu, ketika kandungannya sehat dan tidak membahayakan sang ibu maka praktik aborsi dalam Islam sangat diharamkan.
Apalagi jika alasannya malu, atau biasa yang banyak terjadi orang melakukan aborsi karena faktor ekonomi.
Baca juga: Mahasiswi Umpar Tewas Aborsi Sempat Dilarang Pacar dan Janji Tanggung Jawab, Tetap Nekat ke Dukun
"Itu juga tidak boleh dan sangat diharamkan dalam Islam," tandasnya.
Sebelumnya, Pacar NA (21) Mahasiswi Universitas Muhammadiah Parepare (Umpar) ternyata melarang kekasihnya itu aborsi.
Sang pacar bahkan berjanji bertanggungjawab atas kehamilan NA di luar nikah.
Namun sayang, NA tetap nekat ke dukun beranak beberapa kali untuk aborsi.
"Pacar korban telah kasih tahu ke pacarnya lewat WhatsApp atau telepon untuk tidak melakukan aborsi," kata Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan.
Baca juga: Sosok AM Dukun Beranak di Parepare Bantu Mahasiswi Umpar Aborsi, Umur 67 Tahun dan Tak Bisa Jalan
Pihaknya mengungkapkan, penyidik telah melihat bukti percakapan dengan korban (NA).
"Percakapan itu berisi pernyataan bahwa pacarnya siap untuk bertanggungjawab," tandasnya.
"Selain itu, berdasarkan pemeriksaan saksi, juga memperkuat bahwa pacar korban mau bertanggung jawab," ungkap Iptu Setiawan.
Mahasiswi Umpar Tewas Aborsi Sempat Dilarang Pacar dan Janji Tanggung Jawab, Tetap Nekat ke Dukun |
![]() |
---|
Sosok AM Dukun Beranak di Parepare Bantu Mahasiswi Umpar Aborsi, Umur 67 Tahun dan Tak Bisa Jalan |
![]() |
---|
Sosok Mahasiswi Umpar Tewas Gegara Percobaan Aborsi, Umur 21 Tahun Asal Pinrang |
![]() |
---|
Bantu Mahasiswi Aborsi, Dukun Beranak di Parepare Dijerat UU Pasal 348 Ayat 1 dan 2, Dipenjara? |
![]() |
---|
Mahasiswi Parepare Pelaku Aborsi Meninggal, Dukun Beranak Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.