Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prostitusi Online Pelajar

Miris 3 Pelajar di Makassar Ditangkap Polisi Dugaan Prostitusi Online

Tiga pelajar di Kota Makassar ditangkap polisi dalam kasus dugaan prostitusi online kini diamanakan di Polsek Rappocini

Editor: Ari Maryadi
ISTIMEWA
Tiga pelajar di Kota Makassar ditangkap Polsek Rappocini Polrestabes Makassar dalam kasus dugaan prostitusi online pada Selasa (12/9/2023) dini hari 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tiga pelajar di Kota Makassar ditangkap polisi dalam kasus dugaan prostitusi online.

Ketiganya ditangkap Polsek Rappocini Polrestabes Makassar pada Selasa (12/9/2023) dini hari.

Total ada 4 orang ditangkap Polsek Rappocini dalam kasus dugaan prostitusi online itu.

Pelaku yang ditangkap yakni berinisial NS (16), AD (16), AL (17) dan AW (18).

"Tiga di antaranya berstatus pelajar dan satu orang buruh bangunan," kata Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf dalam rilis yang diterima Tribun-Timur.com Selasa (12/9/2023)

Perwira polisi tiga balok itu menjelaskan, pengungkapan prostitusi online itu berawal adanya laporan masyarakat setempat.

Timsus Reserse Kriminal Polsek Rappocini Polrestabes Makassar pun diturunkan menyelidiki.

Hasilnya polisi mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat di salah satu wisma di Jalan Pelita Kelurahan Ballaparang Kecamatan Rappocini Kota Makassar Senin (11/9/2023) dini hari.

Timsus dipimpin Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf, menindaklanjuti informasi tersebut, langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan seorang terduga korban prostitusi dan tiga orang mucikarinya.

Personil Timsus Polsek Rappocini mendapat informasi adanya kegiatan prostitusi yang diduga dilakukan oleh sejumlah remaja di salah satu wisma di bilangan jalan pelita dan menemukan seorang perempuan yang diduga korban prostitusi dan tiga orang pria sebagai mucikarinya.

Lanjut AKP Muhammad Yusuf, selain mengamankan 3 orang terduga pelaku penyedia jasa, juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit telepon seluler (ponsel) dan uang tunai sebanyak 80 ribu rupiah.

Menurut Akp Muhammad Yusuf, modus operandi dari praktik prostitusi yang dijalankan pelaku dengan menawarkan wanita selaku korban melalui aplikasi Michat untuk dieksploitasi seksual dan hasil dari menjajakan para korban prostitusi tersebut digunakan untuk membeli makanan dan minuman keras.

"Korban prostitusi dan pelaku mucikari bersama barang bukti diserahkan ke Polrestabes Makassar, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Muhammad Yusuf.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved