Mahasiswi Parepare Tewas Aborsi
Mahasiswi Parepare Pelaku Aborsi Meninggal, Dukun Beranak Jadi Tersangka
Dukun beranak inisial AM (67) membantu mahasiswi asal Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan aborsi ditetapkan menjadi tersangka.
4. Infeksi
Setiap prosedur bedah membawa risiko infeksi. Ini bisa terjadi setelah aborsi, tetapi risiko ini biasanya kecil jika prosedur dilakukan dengan steril dan oleh tenaga medis yang terlatih.
5. Kerusakan organ
Dalam kasus yang sangat jarang terjadi, prosedur aborsi dapat menyebabkan kerusakan pada organ dalam seperti rahim atau usus.
6. Komplikasi psikologis
Beberapa individu mengalami komplikasi psikologis setelah aborsi, seperti depresi, rasa bersalah, atau kecemasan.
Ini dapat memerlukan dukungan kesehatan mental.
7. Efek samping jangka panjang
Meskipun efek samping jangka panjang jarang terjadi, beberapa studi telah menghubungkan aborsi dengan risiko peningkatan masalah kesehatan mental atau komplikasi kehamilan pada masa depan.
Penting untuk mencari perawatan medis yang tepat segera setelah aborsi jika Anda mengalami komplikasi atau efek samping yang berkepanjangan.
Aborsi yang dilakukan oleh tenaga medis yang terlatih dan di lingkungan medis yang aman cenderung memiliki risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan aborsi yang dilakukan secara ilegal atau di luar fasilitas medis yang tepat.
Selalu konsultasikan dengan profesional kesehatan Anda sebelum mengambil keputusan tentang aborsi, dan diskusikan risiko dan manfaatnya serta pilihan yang tersedia untuk Anda.
Juga, pertimbangkan untuk mencari dukungan emosional dan kesehatan mental jika Anda merasa memerlukannya setelah aborsi. (*)
Bagaimana Hukum Aborsi Dalam Islam? Simak Penjelasan Anregurutta Syaharullah Maddaini |
![]() |
---|
Mahasiswi Umpar Tewas Aborsi Sempat Dilarang Pacar dan Janji Tanggung Jawab, Tetap Nekat ke Dukun |
![]() |
---|
Sosok AM Dukun Beranak di Parepare Bantu Mahasiswi Umpar Aborsi, Umur 67 Tahun dan Tak Bisa Jalan |
![]() |
---|
Sosok Mahasiswi Umpar Tewas Gegara Percobaan Aborsi, Umur 21 Tahun Asal Pinrang |
![]() |
---|
Bantu Mahasiswi Aborsi, Dukun Beranak di Parepare Dijerat UU Pasal 348 Ayat 1 dan 2, Dipenjara? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.