Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus 2 Guru Besar UMI

Dekan Laporkan Guru Besar, Profesor Laporkan Profesor ke Komisi Etik

Dekan FEB UMI Prof Dr Mursalim Laekkeng ASEAN CPA melaporkan dua Guru Besar dengan berbagai dugaan pelanggaran etik

|
Editor: Edi Sumardi
TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA JR
KAMPUS UMI MAKASSAR - Foto Menara Kampus UMI, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar. 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muslim Indonesia ( FEB UMI ), Prof Dr Mursalim Laekkeng ASEAN CPA melaporkan dua Guru Besar FEB UMI kepada Komisi Etik UMI.

Mereka dilaporkan pada Senin, 28 Agustus 2023 lalu atas dugaan pelanggaran etik.

Dalam laporannya, Mursalim Laekkeng menyebut salah seorang Guru Besar itu pemalsuan tanda tangan mantan Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI, Mokhtar Noer Jaya dalam proses dum mobil hibah; menyuruh bendahara menandatangani cek kosong, dan tidak membayar THR stafnya.

Yang satunya lagi dituding memaksa mahasiswa calon doktor dan meminta uang imbalan jasa pembuatan disertasi yang nilainya sampai ratusan juta rupiah. 

Jika mahasiswa tak mengikuti kemauannya,  kata Mursalim Laekkeng dalam laporannya, mereka bakal dipersulit dalam pelayanan.

Selain itu, dugaan pelanggaran lain, absen mengajar di Program Pascasarjana UMI.

Tugas mengajar malah diserahkan kepada orang lain.

Mursalim Laekkeng pun meminta kepada Komisi Etik UMI menjatuhkan sanksi kepada Jeni Kamase sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor UMI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik Insan Akademik UMI dan sanksi skorsing selama 6 semester.

Salah seorang guru Besar itu diharapkan dikembalikan statusnya sebagai dosen Dpk kepada LLDikti Wilayah IX.

Dosen Dpk adalah dosen yang diangkat sebagai ASN di LLDikti dan kemudian ditempatkan di perguruan tinggi tertentu.

Dosen dengan status Dpk kemudian disebut pula dengan istilah dosen PNS DPK yang umumnya mengajar di perguruan tinggi swasta. 

"Adapun dugaan pelanggaran etik sebagaimana dimaksudkan di atas yang diduga dilakukan oleh Prof .... adalah bahwa ia telah melakukan perbuatan pemalsuan tanda tangan dalam pelaksanaan dum mobil hibah dari Dr (Hc) H. Mokhtar Noer Jaya, SE., M.Si, yang seolah-olah tanda tangan tersebut adalah tanda tangan bapak Dr (Hc) Mokhtar Noer Jaya, SE., MSi, pada hal tanda tangan tersebut, bukan tanda tangan yang sebenarnya, melainkan diduga dipalsukan. Kenyataan ini menunjukkan bahwa Prof. ... telah nyata-nyata melakukan perbuatan pemalsuan dokumen keuangan dengan diduga memalsukan tanda tangan bapak Dr (Hc) Mokhtar Noerjaya, SE., MSi, menyuruh bendahara menandatangani cek kosong, kemudian .... ... mengisi seenaknya sendiri nilai nominal (Rupiah) yang dikehendaki dalam cek yang dimaksud, tidak membayarkan THR kepada stafnya, yang dapat merugikan universitas, karena hal itu identik dengan korupsi, tidak memiliki sifat yang adil, jujur (dapat dibuktikan dengan surat dokumen dan saksi).

Perbuatan Prof .... telah nyata-nyata melanggar Peraturan Rektor Universitas Muslim Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik Insan Akademik Universitas Muslim Indonesia tanggal 10 November 2019 terutama dalam Pasal 6 butir j dan Pasal 7 butir h. Pasal 6 huruf j dan Pasal 7 butir h yaitu, melakukan perbuatan pemalsuan dokumen dengan meminta kepada bendahara menandatangani cek kosong maupun perbuatan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pelaksanaan dum mobil hibah dari Dr (Hc) H. Mokhtar Noer Jaya, SE., M.Si, yang seolah-olah tanda tangan tersebut adalah tanda tangan bapak Dr (Hc) Mokhtar Noer Jaya, SE., M.Si, pada hal tanda tangan tersebut, bukan tanda tangan yang sebenarnya, melainkan diduga dipalsukan oleh Prof .... , dan juga menyuruh bendahara menandatangani cek kosong, kemudian Prof ... mengisi seenaknya sendiri, tidak membayarkan THR kepada stafnya, yang dapat merugikan universitas, karena hal itu identik dengan korupsi, tidak memiliki sifat yang adil, jujur.

Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka dimohon kepada Ketua Komisi Etik Universitas Muslim Indonesia sebagai berikut:

1. Menerima dan memproses laporan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh .........;

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved