Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus 2 Guru Besar UMI

Profesor di Makassar Dilaporkan Paksa Mahasiswa Calon Doktor Bayar Ratusan Juta buat Bikin Disertasi

Mahasiswa calon doktor Ilmu Manajemen di salah satu kampus swasta di Makassar, Sulsel, dikabarkan dipaksa membayar

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi uang untuk membayar biaya penyusunan disertasi di salah satu kampus di Makassar, Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mahasiswa calon doktor Ilmu Manajemen di salah satu kampus swasta di Makassar, Sulsel, dikabarkan dipaksa membayar hingga ratusan juta rupiah dalam proses penyusunan disertasi.

Jika tak membayar, mahasiswa bakal dipersulit.

Hal ini terungkap dari laporan dekan kepada komisi etik kampus.

Terlapor adalah salah seorang guru besar dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis sekaligus kepala UPT di kampus.

Laporannya disampaikan pada, Senin (28/8/2023).

Ketua komisi etik kampus mengonfirmasi adanya laporan itu.

Dia membenarkan telah menerima laporan tersebut, namun keputusan dari komisi etik belum ada.

"Kita masih sementara dalami laporannya. Masih proses," kata dia.

Terkait dengan hasil sementara dari sidang komisi etik, dia juga belum bisa menyampaikannya.

"Kita belum bisa buka," katanya.

Dalam laporan disebutkan secara detail pelanggaran sang guru besar dan membuat sang dekan meminta komisi etik menjatuhkan sanksi berat berupa skorsing selama 6 semester.

"Adapun dugaan pelanggaran etik sebagaimana dimaksudkan di atas yang diduga dilakukan oleh Prof. Dr. **, SE., M.Si, adalah bahwa ia telah melakukan pemaksaan kepada para mahasiswa calon doktor ilmu manajemen dan meminta uang sebagai imbalan jasa dalam pembuatan disertasi yang nilainya sampai dengan ratusan juta rupiah, dan yang paling meresahkan mahasiswa adalah jika mahasiswa tidak mengikuti kemauan Prof. Dr. **, SE., M.Si, maka mahasiswa tersebut dipersulit dalam pelayanan. Kenyataan ini menunjukkan bahwa Prof. Dr. **, SE. M.Si tidak memiliki sifat yang adil, jujur, benar, terbuka, obyektif, amanah, ilmiah dan bertanggung jawab (dapat dibuktikan dengan surat pernyataan pengakuan dan saksi)."

Demikian penggalan isi laporan itu.

Tribun-Timur.com berusaha menghubungi terlapor untuk meminta konfirmasi pada Rabu (6/9/2023) siang, namun tak direspon.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved