Stadion Mattoanging
Andi Sudirman Titip Proyek Stadion Mattoanging ke Pj Gubernur Sulsel Bahtiar
Markas PSM Makassar Stadion Mattoanging gagal tender di masa Andi Sudirman menjabat Gubernur Sulsel.
Pada Senin (21/8/23), Andi Sudirman meresmikan selesainya betonisasi Jalan Antang Raya, Kota Makassar yang menghabiskan anggaran Rp19 miliar.
Kemudian, meresmikan RSUD Regional La Mappapenning, Kabupaten Bone, pada Selasa (22/8/23). Rumah sakit ini menghabiskan
anggaran Rp250 miliar.
Selanjutnya, Andi Sudirman meresmikan Embung Agrowisata Pallae, Kabupaten Bone, pada Rabu (23/8).
Pada Rabu (23/8/23), Andi Sudirman meresmikan Jembatan Andalan Pacongkang di Kabupaten Soppeng.
Proyek ini menghabiskan anggaran Rp75 miliar.
Terakhir, Andi Sudirman meresmikan Masjid Akbar Lappariaja, Kabupaten Bone yang dibangun menggunakan APBD Sulsel tahun 2021 dengan anggaran sebesar Rp 700 juta.
PUPR Angkat Tangan
Polemik pembangunan Stadion di Sulsel mendapat perhatian khusus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebut Kota Makassar butuh stadion.
Apalagi, Makassar memiliki tim sepakbola tertua di Indonesia.
"Di Sulsel kan stadionnya ada di Parepare, di sini (Makassar) juga dibutuhkan," kata Basuki Hadimuljono di Hotel Gammara Makassar, Kamis (27/7/2023).
Kementrian PUPR saat ini menurutnya memiliki 22 stadion yang sedang dievaluasi.
Termasuk Stadion Gelora BJ Habibie di Kota Parepare.
Untuk stadion Mattoanging, Basuki mengaku masih sulit membantu proses pembangunan.
Hal ini diakibatkan masalah tanah yang belum juga usai.
Gagal Jadi Stadion, Pemprov Sulsel Bakal Bangun RTH di Lahan Mattoanging |
![]() |
---|
Makassar Terancam Lagi tak Punya Stadion, Nasib Stadion Sudiang belum Jelas |
![]() |
---|
Masa Banding Teddy Anwar Sisa 11 Hari, Pemprov Sulsel Ladeni Jika Penggugat Naik Banding |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pemprov Sulsel Menangkan Gugatan Stadion Mattoanging yang Dilayangkan Teddy Anwar |
![]() |
---|
Titik Terang Sengketa Stadion Mattoanging : Pemprov Sulsel Menang Gugatan di PN Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.