Pengguna Sabu Ditangkap
Nasib 3 Pemuda Luwu yang Kedapatan Kuasai 5 Saset Sabu, Petani Kendalikan, Terancam 20 Tahun
L sendiri merupakan seorang petani di Dusun Tanete Sarangallo, Kecamatan Belopa Utara.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Lima saset diduga berisi sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Barang terlarang itu dimiliki oleh A (33), NF (27), dan L (39).
A dan NF diringkus di Dusun Balubu, Kecamatan Belopa.
Saat diinterogasi, NF mengaku mendapatkan sabu dari L.
L sendiri merupakan seorang petani di Dusun Tanete Sarangallo, Kecamatan Belopa Utara.
Lewat A dan NF polisi mengamankan satu saset yang diduga berisi narkoba jenis sabu.
Sedangkan lewat L, ditemuman di rumahnya 4 saset yang juga diduga adalah sabu.
Kronologi penangkapan
Kronologi penangkapan bermula saat A dan NF dicurigai oleh warga sebagai penjual sabu.
Kecurigaan warga, lalu sampai ke Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu.
Saat cukup bukti, Kasat Reserse Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto lalu mengintai keduanya di wilayah yang dicurigai menjadi tempat transaski terduga pelaku.
Betul, saat anggota menggeledah dan menangkap keduanya, ditemukan satu saset yang diduga berisi sabu.
"Keduanya digangkap hari Selasa oleh anggota. Lalu saat digeledah, NF sempat membuang satu saset diduga sabu yang dibungkus tisu ke tanah," ujarnya, Kamis (31/8/2023).
Saat diperiksa, NF mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari L.
Kata Abdianto, dari keterangan NF, anggotanya langsung meluncur ke kediaman L di Dusun Tanete Sarangallo.
Saat digeledah, L sesang berada di ruang tamu.
Tim menemukan 4 saset sabu terbungkus tisu di kamar mandi milik L.
Upaya penghilangan barang bukti juga dilakukan L dengan mencoba membuangnya ke kamar mandi.
Kata Abdianto, lima saset tadi setelah diitimbang berjumlah 2 gram.
"Berat kotor dari lima saset itu berjumlah 2 gram," pungkasnya.
Menurut Abdianto, ketiga terduga pelaku tadi dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) atau kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan masa hukjman minimal 5 tahun dan maksimal bisa sampai 20 tahun," ujarnya.
Selain mengamankan lima saset yang diduga berisi sabu, Satuan Reserse Polres Luwu juga mengamankan barang bukti lain.
Barang bukti itu yakni 2 unit handphone serta uang tunai sebesar Rp1.737.000 yang diduga menjadi hasil transaksi penjualan sabu.
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.