Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengguna Sabu Ditangkap

Empat Orang Dibebaskan, Hanya Satu Orang Ditetapkan Tersangka Pengguna Sabu di Majauleng Wajo

Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo mengamankan seorang warga saat asik konsumsi sabu-sabu di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Selasa (1/3/2022).

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
Polres Wajo
Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo mengamankan seorang warga, IR yang asik konsumsi sabu-sabu di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Selasa (1/3/2022). 

TRIBUNWAJO.COM, MAJAULENG - Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo mengamankan seorang warga saat asik konsumsi sabu-sabu di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Selasa (1/3/2022).

Lelaki tersebut berinisial IR. Ia diamankan disalah satu rumah warga saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

"Anggota berhasil mengamankan seorang lelaki karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah.

Baca juga: Pencuri di Pasar Rakyat Salojampu Wajo Nyaris Jadi Bulan-bulanan Warga

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Capai 83 Kasus di Wajo, Paling Banyak di Kecamatan Tempe

IR diciduk di dalam sebuah kamar.

Polisi juga mengamankan 4 orang yang berada di dalam rumah tempat IR mengonsumsi barang haram itu.

"Lima orang yang diamankan di rumah, tapi cuma satu yang konsumsi di kamar, yang lainnya di luar," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, hanya satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan empat orang lainnya berstatus saksi.

Terungkapnya kasus penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Dari tangan IR, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan saset plastik berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Ada juga dua puluh saset plastik kosong dan uang tunai sejumlah Rp550.000.

IR sempat mencoba mengelabui polisi dengan cara membuang barang bukti ke dalam drum penampungan air.

Namun, polisi cukup jeli dengan melihat tindakan tersebut dan langsung mengamankan barang bukti, bersama pelaku.

"Saat anggota akan melakukan penangkapan, lelaki IR membuang barangnya namun berhasil ditemukan," kata mantan Wakapolres Minahasa Selatan itu.

Islam menambahkan, dari sejumlah keterangan dan barang bukti yang diperoleh, IR diketahui adalah pengguna sabu-sabu.

"Pemakai, karena tidak ada timbangan (ditemukan), dan (sabu-sabu) dipakai sendiri," katanya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved