Pengguna Sabu Ditangkap
Nasib 3 Pemuda Luwu yang Kedapatan Kuasai 5 Saset Sabu, Petani Kendalikan, Terancam 20 Tahun
L sendiri merupakan seorang petani di Dusun Tanete Sarangallo, Kecamatan Belopa Utara.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ansar
Saat digeledah, L sesang berada di ruang tamu.
Tim menemukan 4 saset sabu terbungkus tisu di kamar mandi milik L.
Upaya penghilangan barang bukti juga dilakukan L dengan mencoba membuangnya ke kamar mandi.
Kata Abdianto, lima saset tadi setelah diitimbang berjumlah 2 gram.
"Berat kotor dari lima saset itu berjumlah 2 gram," pungkasnya.
Menurut Abdianto, ketiga terduga pelaku tadi dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) atau kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan masa hukjman minimal 5 tahun dan maksimal bisa sampai 20 tahun," ujarnya.
Selain mengamankan lima saset yang diduga berisi sabu, Satuan Reserse Polres Luwu juga mengamankan barang bukti lain.
Barang bukti itu yakni 2 unit handphone serta uang tunai sebesar Rp1.737.000 yang diduga menjadi hasil transaksi penjualan sabu.
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.