Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengguna Sabu Ditangkap

Nasib 3 Pemuda Luwu yang Kedapatan Kuasai 5 Saset Sabu, Petani Kendalikan, Terancam 20 Tahun

L sendiri merupakan seorang petani di Dusun Tanete Sarangallo, Kecamatan Belopa Utara.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Barang bukti 5 saset yang diduga sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu dari A, NF, dan L 

Saat digeledah, L sesang berada di ruang tamu.

Tim menemukan 4 saset sabu terbungkus tisu di kamar mandi milik L.

Upaya penghilangan barang bukti juga dilakukan L dengan mencoba membuangnya ke kamar mandi.

Kata Abdianto, lima saset tadi setelah diitimbang berjumlah 2 gram.

"Berat kotor dari lima saset itu berjumlah 2 gram," pungkasnya.

Menurut Abdianto, ketiga terduga pelaku tadi dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) atau kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan masa hukjman minimal 5 tahun dan maksimal bisa sampai 20 tahun," ujarnya.

Selain mengamankan lima saset yang diduga berisi sabu, Satuan Reserse Polres Luwu juga mengamankan barang bukti lain.

Barang bukti itu yakni 2 unit handphone serta uang tunai sebesar Rp1.737.000 yang diduga menjadi hasil transaksi penjualan sabu.

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved