Penjelasan Terbaru Nadiem Makarim Soal Penghapusan Skripsi dan Tesis, Tantangan Baru Bagi Mahasiswa
Selain itu, Nadiem juga akan menghapus Tesis bagi mahasiswa S2 dan Disertasi bagi mahasiswa S3.
Penjelasan terbaru Nadiem
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengklarifikasi bahwa ia tidak pernah menghapus syarat skripsi sebagai salah satu persyaratan kelulusan bagi mahasiswa. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu (30/8/2023).
"Saya akan berusaha memberikan penjelasan yang dapat saya berikan saat ini, dan untuk pertanyaan selanjutnya akan kami sampaikan secara tertulis. Saya ingin menegaskan lagi untuk menghindari kesalahpahaman, bahwa tidak benar bila di berbagai media disebutkan bahwa Kementerian Mendikbudristek telah menghilangkan persyaratan skripsi," kata Nadiem setelah memberikan tanggapan atas pertanyaan dari berbagai fraksi DPR dalam rapat tersebut.
Nadiem menjelaskan bahwa kebijakan terkait persyaratan skripsi tidak diwajibkan di semua perguruan tinggi. Sebaliknya, ia berharap agar syarat kelulusan mahasiswa dapat ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.
"Namun, saya ingin mengklarifikasi, mari kita tidak terburu-buru dalam memberikan reaksi positif karena kebijakan ini memberikan keputusan kepada perguruan tinggi seperti yang telah dilakukan oleh negara-negara lain," katanya.
"Artinya, kami tengah melakukan penyesuaian, di mana kami memberikan kebebasan kepada setiap perguruan tinggi, fakultas, dan program studi untuk memikirkan bagaimana merancang persyaratan kelulusan mahasiswa
Jika suatu perguruan tinggi merasa bahwa syarat skripsi masih relevan atau mempertimbangkan alternatif lain, itu adalah hak mereka. Oleh karena itu, mari kita tidak melupakan pentingnya reformasi," lanjutnya.
Nadiem juga mengungkapkan bahwa kebijakan serupa juga dapat diterapkan untuk mahasiswa program magister dan doktoral.
Ia berharap agar berbagai pihak tidak salah mengartikan kebijakan yang telah diumumkan.
"Dan dalam hal program magister dan doktoral, persyaratan akhir tetap diperlukan, meskipun kepala program studi memiliki kewenangan untuk menentukan bahwa persyaratan akhir tersebut dapat berbentuk lain, bukan hanya tesis, tetapi juga proyek.
Oleh karena itu, marilah kita tidak terlalu bersemangat, tetapi lakukan kajian terlebih dahulu.
Setiap perguruan tinggi memiliki kewenangannya sendiri, yang juga berlaku untuk publikasi jurnal," jelasnya.
Nadiem Makarim menyampaikan keyakinannya bahwa kebijakan mengubah persyaratan skripsi dan publikasi jurnal menjadi opsional tidak akan mereduksi kualitas mahasiswa.
Sebaliknya, Nadiem menekankan peran yang sangat penting dari perguruan tinggi dalam memastikan kualitas pendidikan mahasiswanya.
"Dalam menghadapi banyak masukan terkait kekhawatiran tentang penurunan kualitas gelar doktoral, perlu saya tegaskan bahwa dalam negara-negara terkemuka yang juga menjadi pusat riset dunia, keputusan mengenai persyaratan pendidikan bukanlah wewenang pemerintah, melainkan sepenuhnya merupakan hak perguruan tinggi.
Oleh karena itu, saya ingin menegaskan bahwa tuduhan merendahkan kualitas pendidikan adalah tidak benar, seharusnya fokus diletakkan pada perguruan tinggi itu sendiri," ujar Nadiem.
Nadiem Makarim Tertimpa Masalah Serius, Dipanggil KPK saat Korupsi Laptop Diusut Kejagung |
![]() |
---|
Sosok Suwandi Anak Penjual Bakso Raih Kartika Astha Brata di IPDN, Lulus Tanpa Skripsi |
![]() |
---|
Daftar Daerah Penerima Chromebook di Sulsel, Wajo Terbanyak Kedua |
![]() |
---|
Kelebihan dan Kekurangan Chromebook, Bikin Nadiem Dalam Masalah |
![]() |
---|
Siapa Jurist Tan? Tersangka Korupsi Tidak Terdeteksi Keberadaannya, Berani Mangkir dari Pemeriksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.