Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penjelasan Terbaru Nadiem Makarim Soal Penghapusan Skripsi dan Tesis, Tantangan Baru Bagi Mahasiswa

Selain itu, Nadiem juga akan menghapus Tesis bagi mahasiswa S2 dan Disertasi bagi mahasiswa S3.

Editor: Ansar
Kompas.com
Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghapus skripsi sebagai satu-satunya syarat lulus untuk mahasiswa perguruan tinggi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghapus skripsi sebagai satu-satunya syarat lulus untuk mahasiswa perguruan tinggi.

Selain itu, Nadiem juga akan menghapus Tesis bagi mahasiswa S2 dan Disertasi bagi mahasiswa S3.

Meski sudah hapus skripsi dan tesis, namun mahasiswa diminta untuk tak senang dulu.

Ada syarat lain yang berlaku. Keputusan terakhir soal kebijakan itu dikembalikan ke kampus.

Nadiem menyebut ada alternatif lain sebagai pengganti tugas akhir mahasiswa.

Aturan baru tersebut diterbitkan seiring peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Mengutip Tribunnews.com, pasca regulasi ini diterbitkan, tugas akhir mahasiswa bisa dalam beberapa bentuk seperti, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya baik secara individu maupun berkelompok.

Adapun jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhirnya dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib.

Sementara itu, mahasiswa program magister atau magister terapan dan doktor atau doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak perlu diterbitkan di jurnal.

Aturan ini membuka berbagai opsi bagi perguruan tinggi untuk menentukan penilaian terhadap mahasiswa.

Nadiem menyebut, selain beban dari segi waktu, sebetulnya hal ini menghambat mahasiswa dan perguruan tinggi bisa bergerak luas merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.

Nadiem mengatakan tidak semua prodi atau jurusan bisa mengukur kompetensi mahasiswanya hanya dari skripsi saja.

Misalnya, prodi vokasi akan lebih cocok dengan tugas akhir seperti proyek atau profile dan bentuk lainnya.

Sama halnya bagi perguruan tinggi atau prodi akademik, tak semua mahasiswa bisa diukur dengan cara yang sama.

Menteri Nadiem mengatakan, meskipun regulasi tersebut sudah dikeluarkan, untuk keputusan bebas skripsi, tesis atau disertasi tetap wewenang masing-masing Kepala Program Studi atau Kaprodi di Kampus.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved